Home / Daerah / Pemerintah

Jumat, 25 April 2025 - 15:58 WIB

Peta kerawanan pelanggaran keimigrasian di Aceh

Farid Ismullah

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Novianto Sulastono (Pertama Kanan) saat Rapat Tim Pengawasan Orang Asing tingkat Provinsi di Banda Aceh, Kamis (24/4/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Novianto Sulastono (Pertama Kanan) saat Rapat Tim Pengawasan Orang Asing tingkat Provinsi di Banda Aceh, Kamis (24/4/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Aceh memetakan kerawanan keimigrasian guna mencegah pelanggaran oleh warga negara di provinsi Aceh, Kamis.

“Kami memetakan kerawanan tersebut guna memudahkan penanganannya. Ada beberapa kerawanan pelanggaran keimigrasian di wilayah Aceh,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Aceh, Novianto Sulastono, 24 April 2025.

Ia menyebutkan kerawanan keimigrasian tersebut berpotensi terjadi 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Pelanggaran yang berpotensi terjadi tersebut di antaranya penyimpangan izin tinggal, perlintasan imigran ilegal, dan lainnya.

Adapun kerawanan keimigrasian yang di petakan meliputi Kantor Imigrasi Banda Aceh dengan wilayah kerja Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.

Baca Juga :  Cegah TPPO/TPPM, Imigrasi Aceh Canangkan Desa Binaan di Kabupaten Pidie

Kemudian, Kantor Imigrasi Sabang dengan wilayah Kota Sabang, dan Kecamatan Kepulauan Pulo Aceh. Kantor Imigrasi Meulaboh dengan wilayah kerja Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.

Kantor Imigrasi Takengon meliputi wilayah kerja Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tenggara. Kantor Imigrasi Lhokseumawe meliputi Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Ketua Pengadilan Tinggi Lantik Tiga Hakim Tinggi

Serta Kantor Imigrasi Langsa, meliputi wilayah kerja Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, dan Kabupaten Aceh Tamiang. Hampir semua potensi kerawanan keimigrasian terkait izin tinggal, perlintasan tempat pemeriksaan imigrasi, serta imigran ilegal,” katanya.

Guna mencegah pelanggaran orang asing tersebut, kata Novianto Sulastono, pihaknya bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) terus meningkatkan pengawasan. Tim Pora beranggotakan instansi terkait dalam hal pengawasan orang asing.

“Kami juga menggelar pertemuan dengan Tim Pora guna saling bertukar informasi. Pertemuan tersebut juga membahas tugas pokok masing-masing instansi yang terlibat pengawasan orang asing agar tidak saling tumpang tindih,” katanya.

Baca Juga :  Tingkatkan Wawasan Kader, PDPM Aceh Barat Gelar Perkaderan Idepolitor

Menurut Novianto Sulastono, orang asing yang datang ke Indonesia adalah mereka yang memberi manfaat bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan perekonomian. Jadi, pengawasan terhadap orang asing tersebut harus terus dilakukan, sehingga kehadiran mereka tidak merugikan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat juga ikut berpartisipasi mengawasi dan melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing. Laporan masyarakat terkait kegiatan orang asing tersebut bentuk dari upaya pencegahan pelanggaran yang dilakukan orang asing,” Tutup Novianto Sulastono.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

pangdam-im

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Sambut Kedatangan Pangdam IM

Aceh Besar

Atas Nama Pj Bupati, Asisten I Buka Desiminasi Hasil Audit Kasus Stunting Aceh Besar 2023 

Daerah

Sahuti SK Gubernur, Pemkab Pidie Harus Intruksi Perusahaan

Daerah

Wartawan Senior Ajak Warga Meulaboh Peringati 20 Tahun Tsunami dengan Doa dan Zikir

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Hari Krida Pertanian

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Edukasi Publik Terkait Komisi Yudisial

Nasional

Kanwil Kemenkum Aceh Prioritaskan Pelindungan Kekayaan Intelektual

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Lantik Pengurus KABY Yogyakarta