Home / Parlementaria / Pemerintah

Rabu, 30 April 2025 - 22:51 WIB

ASN PPPK Belum Terima Tunjangan Kinerja dan Jabatan, Komisi 1 DPRA Desak Pemerintah Aceh Revisi Keputusan Gubernur

Redaksi

ASN PPPK Belum Terima Tunjangan Kinerja dan Jabatan, Komisi 1 DPRA Desak Pemerintah Aceh Revisi Keputusan Gubernur. Foto: ist

ASN PPPK Belum Terima Tunjangan Kinerja dan Jabatan, Komisi 1 DPRA Desak Pemerintah Aceh Revisi Keputusan Gubernur. Foto: ist

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pemerintah Aceh untuk merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 800.1.5/715/2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara.

Dorongan ini muncul setelah pertemuan Komisi I dengan Forum Komunikasi ASN PPPK Provinsi Aceh yang digelar di ruang kerja Ketua Komisi I DPRA, Rabu (30/4/2025).

Dalam audiensi tersebut, perwakilan forum menyampaikan keresahan mendalam terkait belum diterimanya tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan bagi ASN berstatus PPPK, meskipun mereka menjalankan tugas yang serupa dengan PNS.

“Sampai hari ini kami belum menerima tunjangan yang layak, padahal kami bekerja sama seperti PNS, bahkan di posisi yang sama,” ujar Adriansyah, salah satu perwakilan PPPK.

Baca Juga :  Wakili Pj. Bupati Nagan Raya, Sekda Bersama TPID Sidak Sejumlah Pasar

Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muharuddin, pun menanggapi tuntutan para perwakilan ASN PPPK tersebut. Dia menilai telah terjadi ketidaksamaan perlakuan terhadap PPPK, di mana bukan hanya merugikan secara personal, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas layanan publik.

“Sudah saatnya Pemerintah Aceh melakukan langkah konkret dalam menyetarakan hak-hak ASN, termasuk PPPK. Ketidaksamaan pemberian tunjangan ini tidak boleh terus dibiarkan. Jika dibiarkan, ini bisa mengganggu stabilitas layanan publik, karena PPPK merasa tidak dihargai secara profesional,” tegas Muharuddin.

Baca Juga :  Maksimalkan Pendapatan Untuk Kebutuhan Bulanan, Pemkab Aceh Barat Upayakan Upah Geuchik Sebulan Sekali

Politisi Partai Aceh ini juga menuntut revisi segera terhadap Keputusan Gubernur Nomor 800.1.5/715/2024 yang hingga kini belum mengakomodasi tunjangan bagi ASN PPPK. Ketua Komisi I DPRA ini pun menekankan pentingnya kesetaraan hak dalam birokrasi.

Komisi I DPRA yang membidangi urusan pemerintahan dan kepegawaian, lanjut Tgk Muharuddin, telah menerima berbagai aduan serupa dari PPPK telah masuk dalam beberapa bulan terakhir. Muharuddin mengingatkan agar pemerintah tidak memperlakukan PPPK sebagai ASN kelas dua.

“Kami tidak ingin PPPK diperlakukan sebagai ASN kelas dua. Mereka adalah bagian dari sistem birokrasi yang sah dan harus diberi hak yang adil,” tambah Tgk Muharuddin.

Baca Juga :  Aceh Besar Mulai Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026

Komisi I juga meminta Gubernur Aceh segera membentuk tim kajian teknis untuk menyusun perubahan regulasi tersebut dan memastikan implementasinya sebelum tahun anggaran baru dimulai.

Sementara itu Sekretaris Komisi I, Arif Fadillah, mengatakan revisi Kepgub adalah langkah mendesak demi menyelaraskan kebijakan daerah dengan semangat reformasi birokrasi nasional.

“Kami akan mengawal proses revisi ini sampai selesai,” ujar Arif.

Dorongan Komisi I ini disambut positif oleh perwakilan PPPK yang hadir. Mereka menaruh harapan besar agar langkah ini menjadi awal dari kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan di lingkungan ASN Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kanwil Kemenkum Aceh Dorong pembentukan Posbankum Desa Terpencil di Aceh Singkil

Pemerintah

Pemerintah Aceh Gelar Pemeriksaan Fisik Mobil Dinas untuk Transportasi PON XXI

Pemerintah

Lantik 3 Pj Bupati, Bustami Ingatkan Kesuksesan Penyelenggaraan PON dan Pilkada

Pemerintah

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan Mualem/ Dek Fahd

Nasional

WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal

Aceh Besar

HIMAB Gelar LAGA Chapter 2: Menerawang Isi keberlanjutan Pasangan Mawardi Ali & Ust. Irawan Abdullah

Nasional

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Perhatikan Pertumbuhan Ekonomi

Daerah

Kajari Aceh Singkil : Bagi Kejaksaan wartawan adalah keluarga Besar dan Mitra