Home / Hukrim / Nasional

Senin, 5 Mei 2025 - 15:37 WIB

Marcella Santoso dan Petinggi Wilmar Group jadi Tersangka TPPU korupsi perkara CPO

mm Redaksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (NOA.co.id/HO-Kejaksaan Agung RI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (NOA.co.id/HO-Kejaksaan Agung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Advokat Marcella Santoso (MS), Advokat Ariyanto Bakri (AR), dan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah rekening dan aset sudah disita, Senin.

“Jadi begini, penyidik sekarang sudah melakukan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dimiliki oleh para tersangka ini, sudah melakukan pemblokiran dan juga sebagaimana kita ketahui bahwa penyidik juga kan sudah melakukan berbagai tindakan penyitaan terhadap barang bergerak yang sudah dimiliki para tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, 5 Mei 2025.

Baca Juga :  Berikut Daftar Penerima Penghargaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024

Harli mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset para tersangka yang diduga berkaitan dengan pencucian uang. Aliran dana ini diduga berkaitan dengan kasus suap vonis lepas perkara korupsi pemberian izin minyak mentah atau CPO.

“Dan inilah nanti yang dipilih, dipilah, diteliti apa kaitannya dengan perkara ini,” ucap Harli.

Baca Juga :  Ketua Dewan Kehormatan PWI Aceh Sesalkan Tindakan Oknum Wartawan yang Timbulkan Kegaduhan di Sumut

Harli meyakini barang bukti yang dikantongi Kejagung bisa menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka. Meski demikian, jenis asetnya belum bisa dipaparkan kepada publik.

“Tapi, secara hukum tentu bahwa penyidik melihat bahwa ada keterkaitan antara perbuatan dari para tersangka ini dengan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujar Harli.

Kejagung belum bisa memastikan total aliran dana dan aset terkait pencucian uang tiga tersangka itu. Keseluruhannya masih dihitung dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Jampidum Kejagung RI Terapkan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan

“Itu sedang didalami nanti akan di dalami,” kata Harli.

Pendalaman juga dilakukan dengan meneliti aset yang sudah disita. Perkembangan penyidikan berpeluangan dilakukan.

“Ya semua hal yang bisa membuat terang dari tindak pidana ini tentu akan dilakukan, apakah itu terkait soal rekening, atau terkait dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk yang bergerak dan semua yang terindikasi berkaitan dengan penyidik akan dilakukan oleh penyidik,” Tutup Harli.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Polisi Lolos dari OTT

Nasional

Dirjen KSDAE Dorong Peran Aktif Generasi Muda Dalam Upaya Konservasi Alam

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin : Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat General  

Nasional

Warga Aceh Kembali jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja, Haji Uma Segera Surati

Nasional

BGN Dorong SPPG Aktif di Media Sosial untuk Tangkal Disinformasi

Hukrim

Korban Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Menjadi 60 Orang

Hukrim

Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Rp 9,9 triliun, Kejagung Panggil Nadiem Senin 23 Juni

Nasional

Berikut Jadwal Libur dan Cuti Bersama Juni 2025