Home / Internasional / Peristiwa

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:24 WIB

Satgas Bais TNI, Kodam IM dan Imigrasi Aceh Amankan 2 WNA

mm Redaksi

Konferensi Pers dua WNA di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Selasa 24 Juni 2025. (Foto : NOA.co.id/Farid Ismullah).

Konferensi Pers dua WNA di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Selasa 24 Juni 2025. (Foto : NOA.co.id/Farid Ismullah).

Banda Aceh – Tim Gabungan yang terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Komando Daerah Militer Iskandar Muda, Aceh, (Kodam IM) dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA)

Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial MA asal Pakistan dan MK asal Malaysia. Keduanya diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting saat Konferensi Pers menjelaskan bahwa MA (57), warga negara Pakistan, masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada tahun 2024 tanpa membawa paspor dan visa. Ia masuk ke Indonesia dan berpindah-pindah ke berbagai wilayah, seperti Jakarta, Pontianak, Putussibau, Sintang (Kalimantan Barat), Lampung, Palembang, hingga akhirnya tiba di Banda Aceh pada Mei 2025.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Bubon Lakukan Penertiban Busana Muslim 

“MA diketahui menjual lukisan kaligrafi di berbagai kota yang dikunjunginya. Saat diamankan di Banda Aceh, yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan mampu berbahasa Indonesia,” kata Gindo Selasa 24 Juni 2025

Gindo mengatakan, jika Barang bukti yang diamankan antara lain satu paspor kebangsaan Pakistan, telepon genggam, dokumen identitas dari negara asal, serta uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga hasil dari penjualan lukisan.

Baca Juga :  Prabowo Ingin Evakuasi Warga Gaza, Ma'ruf Amin: Kalau Sulit, Kita Bisa Kirim Bantuan

“Atas tindakannya, MA diduga melanggar Pasal 116 dan Pasal 122 Huruf (A) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” Katanya.

Sementara itu, terkait MK, Gindo menambahkan, warga negara Malaysia tersebut masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai pada tahun 2020 dan MK tinggal di salah satu dayah (pesantren) di Aceh Besar selama 2020–2023. Selanjutnya, MK menikah dengan perempuan asal Aceh dan menetap di Desa Merduati, Banda Aceh.

Baca Juga :  Cegah TPPO/TPPM, Imigrasi Aceh Canangkan Desa Binaan di Kabupaten Pidie

“MK diduga telah melebihi izin tinggal yang diberikan sesuai paspor Malaysia yang berlaku dari 14 Maret 2020 hingga 14 Maret 2025. Ia juga bekerja sebagai juru parkir di salah satu swalayan di Banda Aceh,” ujar Gindo.

MK dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah overstay.

“Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi di Medan untuk proses penertiban dokumen sekali jalan dan deportasi MK ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” tutup Gindo.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Bus Membawa Rombongan Wisatawan dari Jakarta Kecelakaan di Sumut

Internasional

Wali Nanggroe Terima Dubes Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Aceh–Moskow

Daerah

Imigrasi Awasi Ketat Aktivitas WNA terkait kegiatan kemanusiaan bagi Korban Banjir di Aceh

Internasional

IOM Indonesia Dukung Pemulangan Korban Perdagangan Orang di Sektor Online Scam

Hukrim

Kemlu Fasilitasi Kepulangan 36 WNI yang Keluar dari Sindikat Scam Kamboja

Daerah

BKSDA Aceh : Situasi telah aman pasca ganguan beruang liar di Abdya

Internasional

Indonesia dan Kamboja Tegaskan Komitmen Perangi Kejahatan Transnasional

Hukrim

Kemenlu RI Berhasil Bebaskan WNI dari Ancaman Hukuman Mati