Home / Internasional / Peristiwa

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:24 WIB

Satgas Bais TNI, Kodam IM dan Imigrasi Aceh Amankan 2 WNA

mm Redaksi

Konferensi Pers dua WNA di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Selasa 24 Juni 2025. (Foto : NOA.co.id/Farid Ismullah).

Konferensi Pers dua WNA di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Selasa 24 Juni 2025. (Foto : NOA.co.id/Farid Ismullah).

Banda Aceh – Tim Gabungan yang terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Komando Daerah Militer Iskandar Muda, Aceh, (Kodam IM) dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA)

Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial MA asal Pakistan dan MK asal Malaysia. Keduanya diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting saat Konferensi Pers menjelaskan bahwa MA (57), warga negara Pakistan, masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada tahun 2024 tanpa membawa paspor dan visa. Ia masuk ke Indonesia dan berpindah-pindah ke berbagai wilayah, seperti Jakarta, Pontianak, Putussibau, Sintang (Kalimantan Barat), Lampung, Palembang, hingga akhirnya tiba di Banda Aceh pada Mei 2025.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Bubon Lakukan Penertiban Busana Muslim 

“MA diketahui menjual lukisan kaligrafi di berbagai kota yang dikunjunginya. Saat diamankan di Banda Aceh, yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan mampu berbahasa Indonesia,” kata Gindo Selasa 24 Juni 2025

Gindo mengatakan, jika Barang bukti yang diamankan antara lain satu paspor kebangsaan Pakistan, telepon genggam, dokumen identitas dari negara asal, serta uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga hasil dari penjualan lukisan.

Baca Juga :  Prabowo Ingin Evakuasi Warga Gaza, Ma'ruf Amin: Kalau Sulit, Kita Bisa Kirim Bantuan

“Atas tindakannya, MA diduga melanggar Pasal 116 dan Pasal 122 Huruf (A) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” Katanya.

Sementara itu, terkait MK, Gindo menambahkan, warga negara Malaysia tersebut masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai pada tahun 2020 dan MK tinggal di salah satu dayah (pesantren) di Aceh Besar selama 2020–2023. Selanjutnya, MK menikah dengan perempuan asal Aceh dan menetap di Desa Merduati, Banda Aceh.

Baca Juga :  Cegah TPPO/TPPM, Imigrasi Aceh Canangkan Desa Binaan di Kabupaten Pidie

“MK diduga telah melebihi izin tinggal yang diberikan sesuai paspor Malaysia yang berlaku dari 14 Maret 2020 hingga 14 Maret 2025. Ia juga bekerja sebagai juru parkir di salah satu swalayan di Banda Aceh,” ujar Gindo.

MK dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah overstay.

“Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi di Medan untuk proses penertiban dokumen sekali jalan dan deportasi MK ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” tutup Gindo.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pungli di PPDB Madrasah di Aceh, SAPA Sebut Ini Pelanggaran Berat

Internasional

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Ratu Máxima dari Belanda di Istana Merdeka

Internasional

Thailand dan Kamboja sepakat gencatan senjata tanpa syarat

Daerah

Bakamla RI Kirim 70 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Sumatra

Daerah

Panglima TNI Prioritaskan Hunian, Jembatan dan Layanan Publik pada Rekonstruksi Pascabencana

Daerah

Tinjau Pemulihan Bencana di Pidie Jaya, Menko Polkam : ini beban kita semua

Daerah

Wagub Aceh Tinjau Posko Nasional Bencana, Bantuan Udara Terus Disalurkan ke Daerah Terisolir

Internasional

Menlu Ingatkan TKI Kerja Lewat Jalur Resmi: Jangan Memaksakan Diri