Home / Daerah / Pemerintah

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:48 WIB

Imigrasi Sabang Sosialisasi Bahaya TPPO dan TPPM melalui Desa Binaan Imigrasi dan Launching Inovasi Digital SEULANGA

mm Redaksi

Imigrasi Sabang Sosialisasi Bahaya TPPO dan TPPM melalui Desa Binaan Imigrasi dan Launching Inovasi Digital SEULANGA. Foto: Ist

Imigrasi Sabang Sosialisasi Bahaya TPPO dan TPPM melalui Desa Binaan Imigrasi dan Launching Inovasi Digital SEULANGA. Foto: Ist

Sabang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menggelar Rapat Pembentukan dan Penyuluhan Desa Binaan Imigrasi yaitu Desa Iboih di Marlin Resort, Sabang. Pada kegiatan tersebut juga telah dikukuhkan 1 orang Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang bertugas di desa tersebut. (26/06/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ibnu Riadi menyampaikan pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu dari 13 Program Akselerasi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. “Melalui Pembentukan Desa Binaan Imigrasi diharapkan dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) yang merupakan salah satu dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.” Kata Ibnu.

Baca Juga :  Kejati Aceh Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Rp 36,7 Miliar

Selain itu, Program Desa Binaan Imigrasi juga bertujuan untuk mempermudah Masyarakat dalam mengakses layanan informasi terkait Keimigrasian seperti tata cara pengurusan Paspor dan Prosedur bekerja secara resmi di luar negeri.

Pada kegiatan tersebut turut diisi dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Mohamad Agus Sofani yang menekankan pentingnya pendataan penduduk, terutama pendatang baru, untuk meminimalisir celah sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Timur Kukuhkan Pasukan Paskibra

“Apabila ada orang asing atau pendatang yang mencurigakan, tanyakan tujuan mereka dan Jika ada indikasi perekrutan ilegal, segera hubungi Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) atau Aparat Penegak Hukum (APH)” Kata Agus.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza juga menyampaikan Desa Iboih merupakan Desa Binaan Imigrasi Ke-3 yang telah dibentuk oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang.

Baca Juga :  Melalui Inovasi EPPID, PEMA Raih Penghargaan BUMD Terinformatif 2024

“Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang telah membentuk 2 Desa Binaan Imigrasi pada tahun 2024 yaitu di Desa Ie Meulee dan Desa Anoi Itam.” Ujar Muchsin

Pada kegiatan tersebut juga telah diresmikan sebuah inovasi digital Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang yaitu SEULANGA. Inovasi Seulanga ini adalah singkatan dari Sentra Edukasi Layanan Keimigrasian yang berbentuk barcode yang dapat diakses Masyarakat dengan mudah dan efisien.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Jaksa Agung Lantik Enam Kepala Kejaksaan Tinggi  

Aceh Barat

Pemkab Barat Serahkan Bantuan Kemanusiaan Rp 542 juta untuk Palestina

Daerah

Kejagung Raih Penghargaan Kolaborasi Strategis dalam Efektivitas Penanganan Korupsi

Aceh Jaya

Bupati Aceh Jaya Lepas KKN UTU, Desa Jadi Perhatian Utama

Daerah

Mulai Mei 2025, Imigrasi Sabang Hentikan Penerbitan Paspor Biasa Beralih ke Elektronik

Daerah

Limbah Plastik di Aceh Selatan Disulap Jadi Produk Bernilai Jual Tinggi

Pemerintah

Bustami Sampaikan LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2023 Dalam Sidang Paripurna DPRA

Pemerintah

Kumpulkan Pj. Kepala Daerah, Mendagri Perkuat Koordinasi Sukseskan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024