Home / Politik

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:59 WIB

Kepala OJK Aceh Imbau Masyarakat Waspada Produk Keuangan Ilegal, Ini 3 Prinsip Utama yang Harus Diperhatikan

mm Aininadhirah

Kepala OJK tekankan masyarakat untuk perhatikan 3 prinsip penting jika ingin menggunakan produk-produk keuangan. Rabu,(09/07/2025/).Foto:Dok. Aininadhirah/Noa.co.id

Kepala OJK tekankan masyarakat untuk perhatikan 3 prinsip penting jika ingin menggunakan produk-produk keuangan. Rabu,(09/07/2025/).Foto:Dok. Aininadhirah/Noa.co.id

Banda Aceh – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan produk-produk keuangan, khususnya di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Rabu,(09/07/2025).

 Dalam Konferensi Pers yang digelar di kantor OJK pada Selasa, (08/07/2025) Ia menegaskan bahwa meskipun produk keuangan menjadi kebutuhan bagi semua orang, namun tidak sedikit masyarakat yang justru terjebak dalam pinjaman online ilegal dan investasi bodong.

Baca Juga :  Haeqal Ingin Lakukan Transformasi Sistem Perizinan Lebih Cepat dan Mudah

Untuk itu, Daddi menyampaikan tiga prinsip utama yang harus selalu menjadi pedoman sebelum memutuskan menggunakan suatu produk keuangan.

1. Legal

 Pastikan industri atau lembaga keuangan tersebut terdaftar dan berizin resmi dari OJK.

2. Logis

Nilai secara masuk akal apakah penawaran keuntungan dari produk keuangan tersebut masuk akal atau tidak, terutama jika menjanjikan pengembalian yang terlalu tinggi.

3. Tidak Tergiur Iming-Iming

Jangan mudah tergoda oleh investasi bodong atau tawaran-tawaran yang tidak jelas, terutama yang menggunakan modus halus atau manipulasi psikologis.

Baca Juga :  Deklarasi Penetapan Pengurus Relawan Anies Baswedan DPD Aceh Utara dan DPC Se-kabupaten Aceh Utara Resmi di Lantik

Daddi juga menekankan bahwa bentuk kejahatan keuangan digital semakin beragam. Banyak pelaku memanfaatkan kelengahan atau minimnya literasi keuangan masyarakat untuk menyebarkan produk keuangan ilegal. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat Aceh untuk lebih aktif mencari informasi dan tidak ragu mengecek legalitas suatu entitas keuangan melalui kanal resmi OJK.

Baca Juga :  Menko Polhukam Imbau Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian Berkolaborasi Cegah Potensi Tindak Pidana Pilkada

Senada dengan itu, Perwakilan Satgas PASTI, Fajaruddin, turut mengingatkan pentingnya berpikir rasional sebelum menerima tawaran produk keuangan.

“Saya menghimbau kepada masyarakat Aceh untuk selalu menggunakan rasionalitasnya ketika ditawari oleh produk-produk keuangan. Ketika rasionalitas digunakan, saya yakin yang bersangkutan akan terhindar dari aktivitas keuangan ilegal,” tegasnya.

Edukasi semacam ini diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan berkedok keuangan digital.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Aininadhirah

Share :

Baca Juga

Politik

Pemerintah Aceh Dorong Pilkada Aceh yang Transparan, Adil dan Demokratis

Politik

PAN Banda Aceh Tetapkan Aminullah-Afdhal Khalilullah Jadi Cawalkot dan Cawawalkot

Aceh Barat Daya

Pimpinan Dewan Desak Pj Bupati Abdya Copot Kadis Pendidikan

Politik

Membangun Kota Banda Aceh Tidak Cukup Dengan Basa-Basi

Daerah

Resmi Lapor ke DKPP, SAPA Desak Pemecatan Komisioner KIP Aceh

Politik

Ribuan Massa Padati Gedung DPRA, Suara Tuntutan Menggema di Aceh

Politik

Tgk H. Ahmad Tajuddin Mendaftar Partai Gabthat Aceh Pada KIP Aceh Hari Ini

Daerah

MDC Aceh Tetap Jalankan Arahan Ketua Tim Pemenangan Pusat