Home / Politik

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:59 WIB

Kepala OJK Aceh Imbau Masyarakat Waspada Produk Keuangan Ilegal, Ini 3 Prinsip Utama yang Harus Diperhatikan

mm Aininadhirah

Kepala OJK tekankan masyarakat untuk perhatikan 3 prinsip penting jika ingin menggunakan produk-produk keuangan. Rabu,(09/07/2025/).Foto:Dok. Aininadhirah/Noa.co.id

Kepala OJK tekankan masyarakat untuk perhatikan 3 prinsip penting jika ingin menggunakan produk-produk keuangan. Rabu,(09/07/2025/).Foto:Dok. Aininadhirah/Noa.co.id

Banda Aceh – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan produk-produk keuangan, khususnya di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Rabu,(09/07/2025).

 Dalam Konferensi Pers yang digelar di kantor OJK pada Selasa, (08/07/2025) Ia menegaskan bahwa meskipun produk keuangan menjadi kebutuhan bagi semua orang, namun tidak sedikit masyarakat yang justru terjebak dalam pinjaman online ilegal dan investasi bodong.

Baca Juga :  Haeqal Ingin Lakukan Transformasi Sistem Perizinan Lebih Cepat dan Mudah

Untuk itu, Daddi menyampaikan tiga prinsip utama yang harus selalu menjadi pedoman sebelum memutuskan menggunakan suatu produk keuangan.

1. Legal

 Pastikan industri atau lembaga keuangan tersebut terdaftar dan berizin resmi dari OJK.

2. Logis

Nilai secara masuk akal apakah penawaran keuntungan dari produk keuangan tersebut masuk akal atau tidak, terutama jika menjanjikan pengembalian yang terlalu tinggi.

3. Tidak Tergiur Iming-Iming

Jangan mudah tergoda oleh investasi bodong atau tawaran-tawaran yang tidak jelas, terutama yang menggunakan modus halus atau manipulasi psikologis.

Baca Juga :  Deklarasi Penetapan Pengurus Relawan Anies Baswedan DPD Aceh Utara dan DPC Se-kabupaten Aceh Utara Resmi di Lantik

Daddi juga menekankan bahwa bentuk kejahatan keuangan digital semakin beragam. Banyak pelaku memanfaatkan kelengahan atau minimnya literasi keuangan masyarakat untuk menyebarkan produk keuangan ilegal. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat Aceh untuk lebih aktif mencari informasi dan tidak ragu mengecek legalitas suatu entitas keuangan melalui kanal resmi OJK.

Baca Juga :  Menko Polhukam Imbau Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian Berkolaborasi Cegah Potensi Tindak Pidana Pilkada

Senada dengan itu, Perwakilan Satgas PASTI, Fajaruddin, turut mengingatkan pentingnya berpikir rasional sebelum menerima tawaran produk keuangan.

“Saya menghimbau kepada masyarakat Aceh untuk selalu menggunakan rasionalitasnya ketika ditawari oleh produk-produk keuangan. Ketika rasionalitas digunakan, saya yakin yang bersangkutan akan terhindar dari aktivitas keuangan ilegal,” tegasnya.

Edukasi semacam ini diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan berkedok keuangan digital.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Aininadhirah

Share :

Baca Juga

Politik

H. Said Salim, SH, MH Ucapkan Selamat kepada Muzakir Manaf dan Fadhullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

Politik

H. Syibral Malasyi, Restu Ulama Dan Dukungan Warga di Pilkada Pidie Jaya 2024
pkb

Politik

PKB Dukung Hasanuddin Berlaga di Pilkada Banda Aceh 2024

Daerah

Laskar Panglima Nanggroe: Kesederhanaan dan Jiwa Besar Mualem yang Kerap disalahpahami

Nasional

Rebutan Empat Pulau di Aceh Singkil, Menantu Jokowi lobi Mualem

Politik

Abang Fadhli Samalanga Cocok Jabat PLT Sekjen Partai Aceh

Politik

Menko Polhukam : TNI dan Polri Siap Mendukung Pilkada Serentak di Papua

Daerah

Pengukuhan Tim Paslon IDAMAN Disesaki Ribuan Massa