Banda Aceh – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan produk-produk keuangan, khususnya di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Rabu,(09/07/2025).
Dalam Konferensi Pers yang digelar di kantor OJK pada Selasa, (08/07/2025) Ia menegaskan bahwa meskipun produk keuangan menjadi kebutuhan bagi semua orang, namun tidak sedikit masyarakat yang justru terjebak dalam pinjaman online ilegal dan investasi bodong.
Untuk itu, Daddi menyampaikan tiga prinsip utama yang harus selalu menjadi pedoman sebelum memutuskan menggunakan suatu produk keuangan.
1. Legal
Pastikan industri atau lembaga keuangan tersebut terdaftar dan berizin resmi dari OJK.
2. Logis
Nilai secara masuk akal apakah penawaran keuntungan dari produk keuangan tersebut masuk akal atau tidak, terutama jika menjanjikan pengembalian yang terlalu tinggi.
3. Tidak Tergiur Iming-Iming
Jangan mudah tergoda oleh investasi bodong atau tawaran-tawaran yang tidak jelas, terutama yang menggunakan modus halus atau manipulasi psikologis.
Daddi juga menekankan bahwa bentuk kejahatan keuangan digital semakin beragam. Banyak pelaku memanfaatkan kelengahan atau minimnya literasi keuangan masyarakat untuk menyebarkan produk keuangan ilegal. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat Aceh untuk lebih aktif mencari informasi dan tidak ragu mengecek legalitas suatu entitas keuangan melalui kanal resmi OJK.
Senada dengan itu, Perwakilan Satgas PASTI, Fajaruddin, turut mengingatkan pentingnya berpikir rasional sebelum menerima tawaran produk keuangan.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Aceh untuk selalu menggunakan rasionalitasnya ketika ditawari oleh produk-produk keuangan. Ketika rasionalitas digunakan, saya yakin yang bersangkutan akan terhindar dari aktivitas keuangan ilegal,” tegasnya.
Edukasi semacam ini diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan berkedok keuangan digital.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Aininadhirah