Home / Daerah / Pemerintah

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:41 WIB

Sekda Aceh Singkil Dimutasi Jadi Staf Ahli Bupati, Ini kata BKN

mm Redaksi

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif. (Foto : Ist).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif. (Foto : Ist).

Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil, Azmi dimutasi menjadi staf ahli bupati. Meski memungkinkan dalam regulasi, namun hampir jarang dijumpai jika seseorang yang telah menjabat Sekda dan sebagai Penjabat (Pj) Bupati diturunkan menjadi staf ahli setara eselon II b, Jumat (11/7).

Menangapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif menyampaikan jika sekda dimutasi menjadi kepala dinas ataupun staf ahli diperbolehkan.

“Boleh saja, sama- sama jabatan pimpinan tinggi pratama,” Kata Prof.Zudan kepada Kantor Berita NOA.co.id, Sabtu 12 Juli 2025.

Saat pelantikan, Bupati Aceh Singkil Safriadi mengatakan, pelantikan ini sesuai kebutuhan strategis pembangunan di daerahnya.  Ia juga menyebutkan bahwa mutasi dilakukan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Bendera Bulan Bintang Berkibar, Rizki : Pemerintah pusat Khianati Aceh

Diawali surat Bupati Aceh Singkil Nomor: 800/293/2025 tanggal 15 Mei 2025.

Lalu rekomendasi Kepala BKN Nomor: 7397/R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 26 Mei 2025.

Berikutnya, Surat Menteri PAN RB nomor: B/726/M.SM.02.03/2025 tanggal 10 Juni 2025.

Surat Gubernur Aceh Nomor: Peg.800/360/P3/2025 tanggal 20 Juni 2025.

Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/3703/SJ tanggal 8 Juli 2025.

Terakhir, Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: Peg.821.22/52/2025 tanggal 11 Juli 2025.

“Pengangkatan telah mengikuti mekanisme normatif dan prinsip meritokrasi dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Safriadi.

Baca Juga :  PUPR Aceh Singkil : Status Jalan tersebut merupakan jalan Kabupaten

Azmi menjadi Pj Bupati mulai 22 Juli 2023, sampai dengan Safriadi dilantik jadi Bupati Aceh Singkil pada 15 Februari 2025.

Sebelumnya, Beredarnya kabar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil diduga melobi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menggelar job fit jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), yang mengarah agar Azmi tidak kembali menjabat setelah masa cutinya berakhir pada 20 Mei 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, jika Pemda Aceh Singkil Tidak ada loby ke BKN terkait gelar job fit jabatan Sekretaris Daerah.

“Tidak ada loby ke BKN dan Semua usulan untuk kepegawaian di BKN dilakukan online lewat aplikasi. Sehingga tidak perlu bertemu tatap muka karna BKN sdh bekerja digital,” Kata Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita NOA.co.id, Jumat 19 Mei 2025.

Baca Juga :  Kajari Aceh Singkil : Bagi Kejaksaan wartawan adalah keluarga Besar dan Mitra

Dilansir dari Metrodaily, Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu sumber kepada MetroDaily, yang menyebut sejumlah pejabat tinggi Pemkab Aceh Singkil telah mendatangi BKN di Jakarta untuk mengusulkan pelaksanaan job fit terhadap jabatan Sekda. Namun usulan tersebut dikabarkan ditolak oleh BKN.

“Mereka ingin menggeser Sekda dengan mengusulkan pelaksanaan job fit, tapi ditolak,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

204 Calon Jama’ah Haji Pidie Jaya Tergabung Kloter 6 diterbangkan ke Arab Saudi

Aceh Timur

Ronny Ketua FAKSI Aceh Timur Pertanyakan Sikap DPRA Diduga Bungkam Terkait BRA

Aceh Besar

Syech Muharram Sidak OPD Lingkup Pemkab Aceh Besar

Daerah

Polres Lhokseumawe Tingkatkan Patroli Malam dan Razia

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Tegaskan Dan laporkan Jika Ada Anggota Saya Terlibat Ilegal Drilling

Hukrim

Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan

Aceh Barat

Aceh Barat Bergerak Cepat, Pemkab Launching Koperasi Merah Putih Tahap 1 Tahun 2025

Pemerintah

Wali Kota Banda Aceh Paparkan Konsep Kota Rendah Karbon di Forum Nasional APEKSI 2025