Home / Daerah / Pemerintah

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:31 WIB

Kemenkum Aceh Dorong Pemda Percepat Pemenuhan Data Indeks Reformasi Hukum

Farid Ismullah

Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat (Tengah) saat mengikuti Kegiatan sosialisasi IRH Bersama perwakilan bagian hukum dari seluruh daerah di Aceh, Banda Aceh, Kamis (17/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanwil Kemenkum Aceh).

Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat (Tengah) saat mengikuti Kegiatan sosialisasi IRH Bersama perwakilan bagian hukum dari seluruh daerah di Aceh, Banda Aceh, Kamis (17/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanwil Kemenkum Aceh).

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mendorong percepatan pemenuhan data dukung dalam Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) oleh pemerintah kabupaten/kota se-Aceh.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menekankan pentingnya kolaborasi aktif dari pemerintah daerah dalam proses pemenuhan data.

“Dari 24 kabupaten/kota, baru sekitar sepertiga yang telah mengisi seluruh variabel secara lengkap. Ini menunjukkan perlunya percepatan dan komitmen bersama agar capaian IRH dapat meningkat,” kata M. Ardiningrat Hidayat, Jumat 18 Juli 2025.

Baca Juga :  Kementerian Kesehatan RI Apresiasi Keberhasilan Puskesmas Darul Kamal

Ia menyatakan, pemenuhan data dukung bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya nyata membangun tata kelola hukum yang baik.

“Data dukung IRH ini harus dilihat sebagai kebutuhan daerah, bukan beban. Reformasi hukum yang substansial akan berdampak langsung pada kepastian hukum, investasi, dan pembangunan ekonomi daerah,” ujarnya.

Selain itu, Ardiningrat juga menilai perlunya sinergi antara indikator IRH dan indeks kepatuhan daerah. Menurutnya, banyak elemen dalam kedua penilaian tersebut yang bisa diintegrasikan agar prosesnya tidak saling tumpang tindih.

Baca Juga :  Kapolres Pidie Pimpin Upacara Pemakaman Anggota Polri

“Ke depan, kita dorong kolaborasi efektif antara Kemenkum dan Kemendagri, agar daerah tidak perlu berkali-kali mengunggah data yang serupa,” katanya.

Tim teknis dari sekretariat wilayah dalam kegiatan tersebut memberikan penjelasan mengenai batas waktu pengisian dan verifikasi data. Seluruh dokumen harus diunggah dengan lengkap dan memenuhi seluruh indikator sebelum batas waktu penilaian mandiri berakhir. Proses ini menjadi dasar untuk penilaian nasional terhadap tingkat reformasi hukum daerah.

Baca Juga :  Farooq WNA Asal Pakistan Ajukan pewarganegaraan di Kanwil Kemenkum Aceh

Ardiningrat menyampaikan harapan agar seluruh kabupaten/kota di Aceh dapat meningkatkan skor penilaian mereka.

“Tahun lalu masih ada dua daerah yang mendapat predikat CC. Tahun ini, kita targetkan seluruhnya bisa mencapai minimal C, bahkan B. Ini bukan soal nilai semata, tapi tentang kepercayaan terhadap kapasitas hukum di daerah,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pemerintah Aceh Apresiasi Kerjasama Pendidikan Kedokteran Hewan Indonesia – Jepang

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Buka Forum Konsultasi Publik RPJPD

Aceh Barat

Sosialisasikan PP No 94 Tahun 2021, Sekda Aceh Barat : Langkah Efektif Tingkatkan Kedisiplinan PNS

Nasional

Kejagung Kawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Aceh Barat Daya

Buka Musrembang Gampong, Teuku Rinaldi: Untuk Menampung Usulan Program Dari Masyarakat

Aceh Besar

Kadis Kominfo dan Kepala Inspektorat Hadiri Buka Puasa Bersama Masyarakat Lampermai 

Daerah

Rabudin : Itu Perintah Undang – Undang

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Bersama Kapolda Aceh Tanam Jagung Serentak Nasional