Banda Aceh — Fraksi gabungan Golkar-PKB-PPP DPRK Banda Aceh menegaskan bahwa Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026 tidak boleh sekadar menjadi agenda penyesuaian angka di atas kertas. Perubahan anggaran harus dimaknai sebagai instrumen koreksi, percepatan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Golkar-PKB-PPP, Syarifah Munira, dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh yang digelar di Gedung DPRK setempat, Selasa (15/9/2026).
Syarifah Munira, politisi perempuan kawakan asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Baiturrahman – Lueng Bata, menyampaikan sejumlah catatan strategis terkait kondisi pengelolaan keuangan daerah saat ini.
Dalam pandangannya, Syarifah mencermati laporan Pj Wali Kota Banda Aceh yang mencatat realisasi pendapatan daerah per 11 September 2026 telah mencapai 69,92 persen, sementara realisasi belanja baru menyentuh angka 58,22 persen.
Kesenjangan ini menjadi perhatian serius fraksi, mengingat sisa waktu efektif pelaksanaan anggaran hanya tersisa sekitar tiga bulan.
“Pemerintah Kota perlu memastikan percepatan pelaksanaan program tanpa berujung pada pola ‘kejar tayang’ penyerapan anggaran. Cara-cara seperti itu berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan dan mencederai akuntabilitas,” tegas Syarifah.
Ia menambahkan, tolok ukur keberhasilan APBK tidak semata-mata dihitung dari tingginya persentase serapan, melainkan dari besarnya manfaat nyata yang langsung dirasakan warga.
Pada APBK Perubahan 2026, target Pendapatan Daerah direncanakan naik 19,57 persen (Rp256,8 miliar) menjadi Rp1,568 triliun. Fraksi Golkar-PKB-PPP meminta Pemko Banda Aceh memaparkan kalkulasi rasional di balik kenaikan ini—khususnya rincian porsi yang bersumber dari transfer pemerintah pusat/provinsi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Syarifah menekankan pentingnya membangun kapasitas fiskal yang mandiri tanpa terus-menerus bergantung pada dana transfer. Optimalisasi pemungutan pajak, retribusi daerah, digitalisasi sistem, serta pemanfaatan aset daerah dan kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus digenjot.
Mengenai penyesuaian target PAD pada unit kerja seperti BLUD RSUD Meuraxa dan BLUD Pasar, fraksi mengingatkan agar penyesuaian target tidak dijadikan jalan pintas saat target sulit dicapai.
“Yang diperlukan adalah evaluasi mendalam dan pembenahan kinerja internal. Peningkatan pendapatan harus berjalan seiring dengan perbaikan kualitas pelayanan publik, efisiensi, dan profesionalisme,” ujarnya.
Terkait kenaikan rencana Belanja Daerah menjadi Rp1,578 triliun (naik Rp259,48 miliar atau 19,67 persen), fraksi menyetujui pengalokasian dana untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah, seperti pembayaran utang pihak ketiga dan kurang salur
Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun 2025—sepanjang telah terverifikasi secara sah. Namun, Syarifah mengingatkan Pemko Banda Aceh agar melakukan evaluasi total agar penundaan kewajiban tidak terus menjadi beban berulang yang menggerogoti APBK di tahun-tahun mendatang.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi Golkar-PKB-PPP menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dan mengawal pembahasan APBK Perubahan 2026 secara efektif dan tepat waktu. Sinergi ini akan tetap dijalankan dalam koridor check and balances demi memastikan setiap rupiah APBK benar-benar menjawab persoalan nyata masyarakat Kota Banda Aceh.(*)
Editor: Amiruddin. MK










