Home / Daerah / Peristiwa

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Peran Dua Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh

mm Redaksi

Foto: Ilustrasi penangkapan terduga teroris di Aceh

Foto: Ilustrasi penangkapan terduga teroris di Aceh

Jakarta – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris berinisial ZA, 47, dan M, 40, di Banda Aceh, pada Selasa pagi 5 Agustus 2025.

Juru bicara Densus AKBP Myandra Eka Wardhana dalam keterangan tertulis mengatakan, Penegakan hukum ini merupakan hasil pengembangan dari operasi penanggulangan jaringan terorisme yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus 88 di berbagai wilayah. Kami memastikan setiap jaringan yang teridentifikasi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Myandra, Selasa, 5 Agustus 2025.

Baca Juga :  Ketua Tim TP PKK Aceh Barat Kembali Kunjungi Gampong Mawaddah Warrahmah

Mayndra mengatakan ZA diduga terlibat dalam pendanaan kegiatan salah satu organisasi teror. Ia diduga mengelola aliran dana yang digunakan untuk mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut.

Sementara itu, M ditangkap karena diduga memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh, yang bertugas melakukan perekrutan dalam rangka kaderisasi. Namun, jaringan teror keduanya belum diungkap.

Mayndra memastikan Densus 88 akan terus melaksanakan operasi untuk menanggulangi ancaman teror. Hal ini, kata dia, sejalan dengan komitmen dan tugas utama Densus untuk menjaga keamanan nasional, melindungi masyarakat, serta memastikan tidak ada ruang bagi kelompok radikal dan teroris untuk berkembang di Indonesia.

Baca Juga :  Colt Diesel Ringsek Akibat Terbalik di Lambaro, Penumpang Mengalami Luka

“Penegakan hukum yang kami lakukan juga diimbangi dengan upaya pencegahan melalui kerja sama dengan masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah,” ujar perwira menengah (pamen) Polri itu.

Keduanya telah dibawa oleh Densus untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Khususnya, mendalami keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

Selain menangkap pelaku pada pukul 09.00 WIB, Densus 88 menyita satu laptop, beberapa telepon genggam, media penyimpanan berupa flashdisk, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam rangka pelatihan. Diduga barang bukti ini memuat bukti penting berupa data-data kelompok, jaringan pendukung, serta dokumen terkait aktivitas kelompok.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Verifikasi Data Calon Penerima 600 Jamban

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Ia ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di Banda Aceh.

Sementara ZA bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh ditangkap di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh. Keduanya ditangkap hari ini.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

PKK Aceh Barat Laksanakan Rakon, Satukan Visi Tingkatkan Kualias Keluarga

Daerah

Stasiun Bakamla TBK Salurkan Paket Sembako Sambut HUT ke-20 Bakamla RI

Nasional

Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) Kembali Lahir di Taman Nasional Ujung Kulon

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Terima Audiensi Prima DMI Aceh

Daerah

Keberhasilan Kinerja dan Program Unggulan Polres Nagan Raya Sepanjang Tahun 2024

Daerah

Hari Pelantikan Bupati Simeulue: Era Baru “Kegelapan”

Daerah

YARA Minta Bank Aceh Perkuat Fasilitas Digital Perbankan di Takengon

Daerah

NasDem Pidie Tarik Garis Politik Lingkungan Pasca Bencana Aceh