Home / Politik

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:35 WIB

Disinggung Soal MoU Helsinki, Fachrul Razi: Apa Masih Ada?

mm Redaksi

Politisi nasional asal Aceh, Fachrul Razi. Foto: Ist

Politisi nasional asal Aceh, Fachrul Razi. Foto: Ist

Jakarta – Politisi nasional asal Aceh, Fachrul Razi, menumpahkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan perjanjian damai Aceh yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. Meski sudah dua dekade sejak ditandatangani pada 15 Agustus 2005, ia menilai perdamaian Aceh belum juga mencapai titik tuntas sebagaimana diharapkan.

Saat ditanya soal keberlanjutan MoU Helsinki, Fachrul Razi balik bertanya dengan nada retoris, “Apa masih ada MoU Helsinki?” Baginya, dokumen yang seharusnya menjadi fondasi perdamaian kini seperti tidak diakui dalam regulasi maupun undang-undang. “Sebagai dasar hukum saja tak disebut, apalagi dipraktekkan,” tegasnya ketika ditemui di Jakarta, Ahad (31/8/2025).

Baca Juga :  Ir. Iskandar Terpilih sebagai Ketua Himas Banda Aceh

Fachrul menjelaskan, dalam teori transformasi konflik dan peace building, perdamaian memiliki tahapan jelas. Lima tahun pertama semestinya digunakan sebagai transisi pemerintahan, sepuluh tahun berikutnya untuk transisi masyarakat, dan lima belas tahun masuk ke fase re-incertion atau pemulihan penuh mantan kombatan. Memasuki tahun ke-20, seharusnya Aceh sudah berada pada fase lasting peace atau perdamaian abadi.

“Seharusnya sudah selesai, tapi faktanya belum selesai,” ujarnya.

Menurut Fachrul, dari seluruh poin dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang lahir dari MoU Helsinki, hanya sebagian kecil yang dijalankan dengan baik. “Ada 16 poin bertentangan dengan MoU, 11 poin tidak dijalankan sama sekali, dan hanya 17 poin yang terlaksana,” jelasnya.

Baca Juga :  Utusan Prabowo Bahas Otsus dan Keamanan Pilkada dengan Wali Nanggroe

Politisi nasional yang duduk di DPD RI dua periode, 2014–2019 dan 2019–2024 ini menilai, ketidakseriusan pemerintah dalam menuntaskan MoU berpotensi menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah rakyat Aceh. Ia mengingatkan bahwa perdamaian tidak boleh sekadar diperingati setiap tahun, melainkan harus diwujudkan melalui keadilan dan pemenuhan semua butir kesepakatan.

Baca Juga :  Calon Gubernur Aceh Muhammad Nazar Undang Pemimpin Redaksi Media di Aceh

“Kalau dasar hukumnya saja tidak disebut, bagaimana mungkin rakyat percaya? Perdamaian Aceh harus dijaga dengan keadilan, bukan sekadar seremoni. Jangan biarkan MoU Helsinki hanya tinggal nama,” pungkasnya.

MoU Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Finlandia antara Pemerintah RI dan GAM. Kesepakatan itu berhasil menghentikan konflik bersenjata selama lebih dari 30 tahun. Namun, dua puluh tahun berlalu, Fachrul Razi menegaskan rakyat Aceh masih menunggu bukti nyata bahwa janji perdamaian benar-benar ditepati.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Tiga Pasang Cabup-Cawabup Abdya Resmi Mendaftarkan Diri 

Daerah

Semestinya Aceh Singkil Bersyukur

Politik

Semakin Populer Muhammad Nazar Dapat Dukungan Luas Masyarakat untuk Cagub Aceh

Aceh Barat

Ketua DPRK Siti Ramazan, Dorong Koordinasi Lintas Sektor untuk Percepatan Penanganan Bencana

Politik

Ketua DPW PSI Aceh Roadshow ke 23 Kabupaten/Kota, Perkuat Mesin Partai Menuju Pemilu 2029

Politik

Pasangan Idaman Kembali Formulir ke DPD Pantai Gerindra Aceh

Parlementaria

Daniel Abdul Wahab Dukung Langkah Mualem Surati Presiden, untuk Selesaikan Tanah Blang Padang

Politik

Dari Pejuang Lapangan ke Pemimpin Partai: Langkah Baru Hongkong di PDI Perjuangan Pidie