Jakarta – Politisi nasional asal Aceh, Fachrul Razi, menumpahkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan perjanjian damai Aceh yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. Meski sudah dua dekade sejak ditandatangani pada 15 Agustus 2005, ia menilai perdamaian Aceh belum juga mencapai titik tuntas sebagaimana diharapkan.
Saat ditanya soal keberlanjutan MoU Helsinki, Fachrul Razi balik bertanya dengan nada retoris, “Apa masih ada MoU Helsinki?” Baginya, dokumen yang seharusnya menjadi fondasi perdamaian kini seperti tidak diakui dalam regulasi maupun undang-undang. “Sebagai dasar hukum saja tak disebut, apalagi dipraktekkan,” tegasnya ketika ditemui di Jakarta, Ahad (31/8/2025).
Fachrul menjelaskan, dalam teori transformasi konflik dan peace building, perdamaian memiliki tahapan jelas. Lima tahun pertama semestinya digunakan sebagai transisi pemerintahan, sepuluh tahun berikutnya untuk transisi masyarakat, dan lima belas tahun masuk ke fase re-incertion atau pemulihan penuh mantan kombatan. Memasuki tahun ke-20, seharusnya Aceh sudah berada pada fase lasting peace atau perdamaian abadi.
“Seharusnya sudah selesai, tapi faktanya belum selesai,” ujarnya.
Menurut Fachrul, dari seluruh poin dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang lahir dari MoU Helsinki, hanya sebagian kecil yang dijalankan dengan baik. “Ada 16 poin bertentangan dengan MoU, 11 poin tidak dijalankan sama sekali, dan hanya 17 poin yang terlaksana,” jelasnya.
Politisi nasional yang duduk di DPD RI dua periode, 2014–2019 dan 2019–2024 ini menilai, ketidakseriusan pemerintah dalam menuntaskan MoU berpotensi menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah rakyat Aceh. Ia mengingatkan bahwa perdamaian tidak boleh sekadar diperingati setiap tahun, melainkan harus diwujudkan melalui keadilan dan pemenuhan semua butir kesepakatan.
“Kalau dasar hukumnya saja tidak disebut, bagaimana mungkin rakyat percaya? Perdamaian Aceh harus dijaga dengan keadilan, bukan sekadar seremoni. Jangan biarkan MoU Helsinki hanya tinggal nama,” pungkasnya.
MoU Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Finlandia antara Pemerintah RI dan GAM. Kesepakatan itu berhasil menghentikan konflik bersenjata selama lebih dari 30 tahun. Namun, dua puluh tahun berlalu, Fachrul Razi menegaskan rakyat Aceh masih menunggu bukti nyata bahwa janji perdamaian benar-benar ditepati.
Editor: Redaksi