Home / Hukrim / Nasional

Senin, 8 September 2025 - 18:00 WIB

Jampidum Setujui Lima Restorative Justice Perkara Narkotika

mm Redaksi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 5 (lima) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual, Senin, 8 September 2025.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu :

1. Tersangka Ali Machmud als Ali bin Sukardi dari Kejaksaaan Negeri Kabupaten. Cirebon, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka Teten Senjaya als Teten bin Hendra Senjaya (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Jaksa Agung : Masyarakat menaruh harapan tinggi pada Kejaksaan

3. Tersangka Dera Wista bin Ismail Rasidin dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Tersangka Mahdina alias Dina binti Muhammad Anis dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Pastikan Pembangunan Teknologi Informasi Sesuai Kebutuhan Keamanan Nasional

5. Tersangka | Muhammad Falesta alias Intun, Tersangka II Wiko Setiawan alias Kolor dan Tersangka III Muhammad Nofriyandi Yusrah alias Aceng dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

– Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika.

– Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user), Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

– Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

– Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

– Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Jaksa Agung : Kejaksaan harus menjadi contoh lembaga penegak hukum yang bersih

Daerah

KP3 Diminta Perketat Pengawasan Pupuk di Aceh Singkil

Hukrim

Jampidum Kejagung RI Terapkan Tiga Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian Handphone

Nasional

Wakil Wali Kota Banda Aceh Hadiri APCAT Summit 2026, Tegaskan Komitmen Pembangunan Kota Sehat

Daerah

Sepanjang Tahun 2024 Kanwil Beacukai Aceh berhasil selamatkan kerugian Negara Rp53.914 Miliar  

Nasional

Kakorlantas Dampingi Menhub Tutup One Way Lokal Presisi Tol Trans Jawa, Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali  

Daerah

Gawat! TKD Dipangkas, Gubernur Aceh Khawatir Gaji ASN Tak Terbayar

Hukrim

Peran Masyarakat Dalam Pencegahan TPPO dan TPPM