Home / Nasional / Pemerintah

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Imigrasi Periksa 1.698 Tenaga Kerja Asing

Farid Ismullah

Satgas Patroli Imigrasi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat  Rabu (1/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Satgas Patroli Imigrasi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat Rabu (1/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

NTB – Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri memeriksa 1.698 Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (30/9) dan Rabu (1/10)

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan keimigrasian yang melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.

“Pemeriksaan dilakukan di Kabupaten Sekongkang, Sumbawa Barat, pada area site project perusahaan. ketika dilakukan pengecekan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal pada TKA yang bekerja di kawasan tersebut, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran,” Kata Yuldi dalam keterangan resminya, Senin, 6 Oktober 2025.

Baca Juga :  Buronan Paling Dicari Pemerintah China ditangkap Imigrasi RI

Dia menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya 64 TKA tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data di izin tinggal terbatas (ITAS), 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), serta sejumlah warga negara asing yang belum melaporkan perubahan alamat maupun mutasi paspor.

Baca Juga :  10 Februari, Pelayanan keimigrasian Di MPP Pasar Aceh Dialihkan ke kantor baru

“Ditemukan pula penggunaan izin tinggal kunjungan (ITK) indeks C22 oleh beberapa TKA yang diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. petugas juga menemukan beberapa perusahaan yang belum melaporkan daftar TKA yang dijamin,” Terangnya.

“Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar menindaklanjuti dengan pemanggilan klarifikasi terhadap dua perusahaan,” Tambahnya.

Yuldi mengatakan pembentukan Satgas Patroli Imigrasi di wilayah pertambangan, dilakukan untuk menanggapi tingginya mobilitas dan potensi pelanggaran keimigrasian oleh tenaga kerja asing di sektor tambang Satgas ini bertujuan memastikan setiap orang asing memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah sesuai peraturan.

Baca Juga :  Sekda Aceh Besar Tinjau Masa Perkenalan Peserta Didik Baru Tingkat SD 

Yuldi menyebut, kegiatan patroli mencakup pengawasan langsung di area tambang, pemeriksaan dokumen keimigrasian, serta penindakan terhadap pelanggaran. Upaya ini, kata Yuldi, dapat memperkuat pengawasan imigrasi dan menjaga tertib hukum di kawasan industri strategis.

“Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan di berbagai titik di seluruh Indonesia, terutama pada kawasan industri dan perusahaan yang menjadi pusat kegiatan warga negara asing,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Rela bayar pembuatan paspor Rp 10 Juta demi ke Kamboja, Satu CPMI Ilegal Diamankan BP3MI Kepri

Aceh Barat

Forkopimda Aceh Barat Serukan Larangan Perayaan Tahun Baru 2026, Bupati Tarmizi Pimpin Rakor

Aceh Besar

Antisipasi Fenomena El Nino, Kadistan Aceh Besar Ajak Masyarakat Manfaatkan Pompanisasi

Nasional

Hutan Dirampas, Rakyat Ditenggelamkan: Perluasan Hutan Lindung Harga Mati

Hukrim

Rp 301 M Hasil TPPU Korporasi Duta Palma disita Kejagung

Aceh Besar

Dinsos Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Kuta Baro

Nasional

Banjir dan Tanah Longsor Melanda Kabupaten Nias Barat

Daerah

139 Narapidana Rutan Kelas IIB Singkil Dapat Remisi Idul Fitri 1446 H/2025