Home / Daerah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras untuk Awasi HET dan Cegah Penimbunan

mm Redaksi

Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras untuk Awasi HET dan Cegah Penimbunan. Foto: Dok. Bidhumas Polda Aceh

Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras untuk Awasi HET dan Cegah Penimbunan. Foto: Dok. Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh — Polda Aceh membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras untuk memastikan harga beras di pasaran tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan kualitas produk sesuai dengan label yang beredar di masyarakat.

Pembentukan satgas tersebut dilakukan di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan Koordinator Satgas, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian.

“Kami, Direktorat Krimsus, menjadi koordinator bersama tujuh stakeholder daerah, mulai dari Bapanas, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, hingga Dinas Pangan,” ujar Zulhir, dalam keterangannya, usai pembentukan satgas.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Kenakan Batik Khas Aceh di Hari Batik Nasional 

Satgas tersebut juga telah berkoordinasi dan menggelar rapat secara daring dengan 23 Kabupaten/Kota sebagai langkah awal untuk memantau dinamika harga dan stok beras di seluruh wilayah.

“Satgas di daerah sudah bergerak. Tujuannya agar harga beras tidak melebihi HET dan kualitasnya tetap sesuai label, sehingga masyarakat mendapatkan beras dengan mutu yang layak,” jelasnya.

Satgas juga segera turun ke lapangan dengan mengunjungi sejumlah ritel dan pasar tradisional untuk mengecek harga dan ketersediaan beras. Dalam kegiatan itu, petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan peringatan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan HET.

Baca Juga :  TMMD Ke-119 Pengerasan Jalan Pertanian, Ini Kata Kapten Czi M. Jufri

“Kami memberikan surat teguran bagi pelaku usaha yang menjual beras di atas HET. Harapannya, langkah ini bisa segera menstabilkan harga di pasaran,” kata Zulhir.

Diketahui, HET beras medium di Aceh ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram, sedangkan beras premium dibanderol Rp15.400 per kilogram. Berdasarkan data sementara, dua daerah yang terindikasi menjual di atas HET adalah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Aceh Barat Daya.

Baca Juga :  Sah!! PT PEMA Setujui Pembayaran PI 10% WK B Ke BUMD Aceh Utara

Zulhir juga menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak mengindahkan teguran. Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

“Kami berikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan harga. Namun, jika tetap melanggar, sanksi pencabutan izin akan diberlakukan,” tegasnya.

Selain mengawasi harga, Satgas juga mewaspadai praktik penimbunan beras. Tim dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dikerahkan untuk mengumpulkan data dan informasi di lapangan agar ketersediaan beras tetap aman.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

IWATAN Temui PT. PGE, Sampaikan Aspirasi untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Daerah

Pimpinan Kampus Unada Gelar Kegiatan Silaturrahmi Dan Sosialisasi Kampus di Dataran Tinggi Gayo 

Daerah

Tim Gabungan musnahkan alat tangkap perikanan dilarang di Aceh

Daerah

Warga Aceh Besar Antusias Sambut Kunjungan Wapres Ma’ruf Amin

Daerah

Diduga Lakukan Abuse Of Power, DPRK Sabang Digugat

Daerah

Di Bulan Ramadhan, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

Daerah

Atas Peresmian Studio Podcast Sanggamara, Pimpinan PT. Eka Citra Bangun Semesta Ucapkan Selamat

Aceh Timur

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Timur Gelar SIGODAM