Home / Daerah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras untuk Awasi HET dan Cegah Penimbunan

mm Redaksi

Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras untuk Awasi HET dan Cegah Penimbunan. Foto: Dok. Bidhumas Polda Aceh

Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras untuk Awasi HET dan Cegah Penimbunan. Foto: Dok. Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh — Polda Aceh membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras untuk memastikan harga beras di pasaran tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan kualitas produk sesuai dengan label yang beredar di masyarakat.

Pembentukan satgas tersebut dilakukan di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan Koordinator Satgas, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian.

“Kami, Direktorat Krimsus, menjadi koordinator bersama tujuh stakeholder daerah, mulai dari Bapanas, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, hingga Dinas Pangan,” ujar Zulhir, dalam keterangannya, usai pembentukan satgas.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Kenakan Batik Khas Aceh di Hari Batik Nasional 

Satgas tersebut juga telah berkoordinasi dan menggelar rapat secara daring dengan 23 Kabupaten/Kota sebagai langkah awal untuk memantau dinamika harga dan stok beras di seluruh wilayah.

“Satgas di daerah sudah bergerak. Tujuannya agar harga beras tidak melebihi HET dan kualitasnya tetap sesuai label, sehingga masyarakat mendapatkan beras dengan mutu yang layak,” jelasnya.

Satgas juga segera turun ke lapangan dengan mengunjungi sejumlah ritel dan pasar tradisional untuk mengecek harga dan ketersediaan beras. Dalam kegiatan itu, petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan peringatan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan HET.

Baca Juga :  TMMD Ke-119 Pengerasan Jalan Pertanian, Ini Kata Kapten Czi M. Jufri

“Kami memberikan surat teguran bagi pelaku usaha yang menjual beras di atas HET. Harapannya, langkah ini bisa segera menstabilkan harga di pasaran,” kata Zulhir.

Diketahui, HET beras medium di Aceh ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram, sedangkan beras premium dibanderol Rp15.400 per kilogram. Berdasarkan data sementara, dua daerah yang terindikasi menjual di atas HET adalah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Aceh Barat Daya.

Baca Juga :  Sah!! PT PEMA Setujui Pembayaran PI 10% WK B Ke BUMD Aceh Utara

Zulhir juga menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak mengindahkan teguran. Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

“Kami berikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan harga. Namun, jika tetap melanggar, sanksi pencabutan izin akan diberlakukan,” tegasnya.

Selain mengawasi harga, Satgas juga mewaspadai praktik penimbunan beras. Tim dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dikerahkan untuk mengumpulkan data dan informasi di lapangan agar ketersediaan beras tetap aman.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kadis DPKA Tinjau dan Serahkan Bantuan Pascabanjir Untuk Pegawai Perpustakaan Aceh Utara

Daerah

Jalan Sp Beutong-Laweung Bergelombang

Daerah

RAPBK Pidie 2026 Dibahas, Bupati Tekankan Kehati-hatian Hadapi Tahun Ekonomi Baru

Daerah

Babat Hutan di Simeulue Diduga Tanpa Izin, PT Raja Marga Belum Tersentuh Hukum

Daerah

Utusan Aceh Utara Terpilih Sebagai Agam Persahabatan

Daerah

Buat Gaduh, SAPA Desak DKPP Pecat Komisioner KIP Aceh

Aceh Timur

Masyarakat Simpang Jernih Ucapkan Terimakasih PJ Bupati Aceh Timur

Daerah

Kajari Aceh Singkil : Bagi Kejaksaan wartawan adalah keluarga Besar dan Mitra