Home / Nasional / Pemerintah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Kemenko Polkam Dorong Revisi PP 71/2019 dan Pecegahan Perjudian Daring

Farid Ismullah

Rapat koordinasi membahas urgensi revisi PP 71/2019 untuk menyesuaikan kebijakan nasional dengan dinamika perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Jakarta, Rabu (22/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Rapat koordinasi membahas urgensi revisi PP 71/2019 untuk menyesuaikan kebijakan nasional dengan dinamika perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Jakarta, Rabu (22/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mendorong pembahasan dua agenda strategis, yakni rekomendasi terhadap revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan penguatan pencegahan serta pemberantasan perjudian daring.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam melalui Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik terus memperkuat langkah koordinatif lintas kementerian/lembaga dalam menjaga stabilitas serta keamanan ruang digital nasional.

Rapat koordinasi tanggal pertama membahas urgensi revisi PP 71/2019 untuk menyesuaikan kebijakan nasional dengan dinamika perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga :  Hadapi Ketidakpastian Global, Kemenko Polkam Tekankan Sinergitas Semua Pihak

Kemenko Polkam menilai bahwa pembaruan regulasi perlu memperjelas pembagian kewenangan antarotoritas, memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta menjamin kedaulatan dan keamanan data nasional.

Selain itu, Kemenko Polkam mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk melakukan regulatory mapping dan menyusun klasifikasi risiko PSE berdasarkan jenis layanan dan tingkat risiko, agar kebijakan pengawasan lebih proporsional dan tidak menghambat inovasi digital.

“Revisi PP PSTE harus menjadi instrumen hukum yang adaptif — tidak hanya mengatur, tetapi juga memastikan keseimbangan antara keamanan siber, kepastian hukum, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional,” ujar Syaiful Garyadi, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Baca Juga :  Maksimalkan Pemberantasan Penyelundupan, Kemenko Polkam Perkuat koordinasi lintas instansi  

Sementara itu keesokan harinya, rapat koordinasi kedua membahas meningkatnya ancaman perjudian daring (online gambling) yang kini menjadi salah satu bentuk kejahatan digital paling masif dan kompleks di Indonesia.

Data pemerintah mencatat lebih dari 7 juta konten judi daring telah diblokir hingga Oktober 2025, dengan pola kejahatan yang terus berkembang melalui VPN, transfer pulsa, hingga layanan CDN global.

Kemenko Polkam menilai bahwa upaya pemberantasan judi daring tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus menjadi strategi nasional terintegrasi yang melibatkan unsur pencegahan, literasi digital publik, pengawasan penyedia layanan global, serta penegakan hukum yang tegas.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Rapat Pleno Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

“Pemberantasan judi daring tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Diperlukan strategi nasional yang terintegrasi untuk memperkuat ketahanan sosial, ekonomi, dan keamanan digital nasional,” tegas Syaiful Garyadi.

Kemenko Polkam berkomitmen untuk terus mengawal sinkronisasi kebijakan lintas sektor dalam mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, berdaulat, dan terpercaya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung transformasi digital nasional yang inklusif, sehat, dan berintegritas, sejalan dengan visi Indonesia Digital 2045

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Lokakarya 7 CGP Angkatan 10 Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024

Aceh Barat

BPBD Aceh Barat Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

Daerah

Pemerintah Aceh Apresiasi Kemitraan dengan DPRA

Aceh Besar

Diwakili Staf Ahli, Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Malam Penutupan HUT ke-50 Bank Aceh Syariah

Aceh Barat

Sekda Aceh Barat Buka Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu

Pemerintah

Bupati Minta Penyusuan RPJMK Pidie Jaya Harus Selaras dengan Kebijakan Pusat

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Bahas R3P Pascabencana, Usulkan Anggaran Hampir Rp800 Miliar

Nasional

Kalemdiklat: Polri Akan Berikan Pelayanan Terbaik dan Kepedulian untuk Disabilitas