Home / Nasional / Pemerintah

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:00 WIB

Kemenko Polkam Finalisasi Rancangan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

mm Redaksi

Rapat Koordinasi Finalisasi Penyusunan Rancangan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Depok, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Rapat Koordinasi Finalisasi Penyusunan Rancangan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Depok, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Finalisasi Penyusunan Rancangan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Depok, Jawa Barat, Jumat (24/10).

Rapat bertujuan untuk menyempurnakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gugus Tugas TPPO agar lebih kuat secara kelembagaan, jelas dalam pembagian peran, serta efektif dalam pelaksanaan di lapangan.

Irjen Pol Desman S Tarigan, Plt. Deputi Bidkoor Kamtibmas Kemenko Polkam menyampaikan bahwa revisi Perpres ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam melindungi warga negara dari praktik perdagangan orang yang semakin kompleks.

“Kita ingin menempatkan warga Indonesia bukan hanya sebagai objek perlindungan, tetapi juga sebagai agen perubahan menuju Indonesia bebas dari TPPO,” Tegasnya dalam sebuah pernyataan resmi, Senin, 27 Oktober 2025.

Baca Juga :  Deklarasi Bersama Berantas TPPO

Desman juga menambahkan bahwa sesuai arahan Menko Polkam, pemerintah harus bersikap tegas, cepat, dan terkoordinasi agar tidak kalah dari sindikat kejahatan transnasional.

Lebih lanjut, Plt. Deputi menekankan pentingnya soliditas nasional dan koordinasi lintas sektor. Ia menyoroti peningkatan kasus TPPO lintas negara, termasuk eksploitasi daring seperti scam center dan online sexual exploitation yang marak pasca-pandemi.

“Kerja sama antarinstansi menjadi keharusan. Tidak ada satu lembaga pun yang bisa bekerja sendiri. Kita harus bersatu dan bergerak bersama, dari pusat hingga daerah,” ujarnya.

Kemenko PMK menekankan perlunya memperluas keanggotaan Gugus Tugas dengan menyesuaikan nomenklatur kementerian/lembaga terkini serta memperkuat koordinasi antarinstansi. Ia juga mendorong pelaksanaan Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk memberikan pengesahan di level kebijakan nasional.

Dari Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa perubahan substansi dalam revisi Perpres harus tetap di bawah 50 persen agar tidak dikategorikan sebagai pembentukan Perpres baru, serta perlu diselaraskan dengan aturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga :  Sambut HUT RI Ke-79 Lapas Kelas II B Idi Berikan Remisi Umum

Beberapa kementerian/lembaga juga menyampaikan pandangan strategis. Polri menegaskan bahwa mekanisme penganggaran Gugus Tugas TPPO telah diatur dalam Perpres sebelumnya dan perlu disesuaikan dengan struktur yang baru. Kementerian Sosial menyoroti pentingnya aspek rehabilitasi korban, sementara LPSK menekankan perlunya jaminan perlindungan hukum dan akses layanan kesehatan bagi korban TPPO.

Kemenko PMK juga menekankan pentingnya memperjelas tanggung jawab antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Plt. Deputi Bidkoor Kamtibmas menyampaikan kembali bahwa struktur Gugus Tugas TPPO harus “hemat struktur namun kaya fungsi”, dengan pembagian peran yang efisien dan tidak tumpang tindih. Ia juga mengingatkan agar setiap instansi menjaga semangat kolaborasi, menjauhkan ego sektoral, dan fokus pada tujuan bersama memberantas perdagangan orang.

Baca Juga :  Cegah TPPO, Imigrasi gagalkan keberangkatan 98 PMI Nonprosedural

“Koordinasi tidak akan terjalin jika kita masih mengedepankan ego dan kepentingan sendiri. Mari kita bekerja dengan rendah hati dan solid demi kepentingan kemanusiaan,” pungkasnya.

Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting, antara lain perlunya memasukkan kementerian/lembaga dengan nomenklatur terbaru ke dalam struktur Gugus Tugas, penyusunan organisasi yang efisien, dan penegasan mekanisme penganggaran dari tingkat pusat hingga daerah.

Hasil finalisasi ini akan dibawa dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) sebelum diajukan kepada Presiden untuk penetapan revisi Perpres Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Irjen Pol Desman S Tarigan, Plt. Deputi Bidkoor Kamtibmas Kemenko Polkam ini dihadiri oleh perwakilan dari beberapa kementerian/lembaga, antara lain Polri, Kemenkumham, Kemenko PMK, KemenPPPA, Kemensos, Kemenlu, LPSK, KP2MI, dan lain-lain.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

KPK Bongkar Mafia kuota haji khusus dan furoda

Aceh Besar

Tabuh Gendang, Pj Bupati Aceh Besar Deklarasikan ODF di Blang Bintang

Aceh Timur

Sekwan Gelar Gladi Bersih Pelantikan Anggota DPRK Aceh Timur Periode 2024-2029

Pemerintah

Gerak Cepat Tangani Stunting, PJ Ketua TP PKK Aceh, Mellani Subarni, Pimpin Rakor TPPS

Nasional

Menko Polkam: Pemerintah Siap Sukseskan Pelaksanaan Mudik dan Idul Fitri 1446 H Tahun 2025

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Fun Run 5-K di Kota Jantho

Kesehatan

Imunisasi Investasi Penting untuk Generasi Sehat Menuju Generasi Emas Indonesia 2045

Pemerintah

45 Pengusaha Kecil di Sabang Dapat Bimtek dari Diskop UKM Aceh