Home / Pemko Banda Aceh

Kamis, 6 November 2025 - 17:31 WIB

Disnaker Kota Banda Aceh Gelar Sosialisasi Wajib Lapor Lowongan Kerja dan Soft Launching Sistem Informasi Pasar Kerja

mm Redaksi

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Wajib Lapor Lowongan Kerja sekaligus Soft Launching Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) di Ruang Rapat Sekda Kota Banda Aceh, Kamis (6/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Wajib Lapor Lowongan Kerja sekaligus Soft Launching Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) di Ruang Rapat Sekda Kota Banda Aceh, Kamis (6/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Wajib Lapor Lowongan Kerja sekaligus Soft Launching Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) di Ruang Rapat Sekda Kota Banda Aceh, Kamis (6/11/2025) mulai pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perusahaan, asosiasi perusahaan, dan asosiasi profesi yang beroperasi di wilayah Kota Banda Aceh. Acara dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, Drs. Fahmi, M.Si, serta turut dihadiri oleh Staf Ahli Wali Kota Banda Aceh, Said Fauzan, SSTP, yang mewakili Pemerintah Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Antusiasme Warga Meuraxa Ramaikan Pasar Murah Pemko Banda Aceh, Wali Kota Illiza: Bukti Program Ini Sangat Dibutuhkan

Dalam sambutannya, Drs. Fahmi, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan kepatuhan dunia usaha terhadap kewajiban pelaporan lowongan kerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Selain itu, Soft Launching Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) menjadi momentum penting dalam mendorong transformasi digital layanan ketenagakerjaan. Melalui SIPK, Disnaker berupaya mempertemukan kebutuhan tenaga kerja dan ketersediaan kesempatan kerja secara lebih cepat, transparan, dan berbasis data aktual.

Baca Juga :  Satgas KTR Banda Aceh Gencarkan Edukasi dan Pengawasan Qanun Kawasan Tanpa Rokok

“SIPK diharapkan menjadi jembatan antara pencari kerja dan pemberi kerja, serta mendukung kebijakan pembangunan ketenagakerjaan yang efektif dan berkelanjutan,” ujar Kadisnaker, Drs. Fahmi, M.Si.

Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota, Said Fauzan, SSTP, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan Disnaker Kota Banda Aceh. Pemerintah kota, katanya, berkomitmen mendukung setiap langkah digitalisasi pelayanan publik yang dapat memperluas akses kerja dan meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Gandeng Exzellenz Institut untuk Buka Peluang Pendidikan ke Jerman lewat Program Banda Aceh Akademi

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan demonstrasi penggunaan SIPK bagi peserta, sebagai bagian dari edukasi dan sosialisasi penerapan sistem tersebut di lingkungan perusahaan dan asosiasi profesi.

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Illiza Masuk Nominasi Swara Cantika 2026 Tempo, Dinilai Punya Banyak Terobosan

Keagamaan

87 JCH Banda Aceh Kloter 14 Jadi Gelombang Terakhir Keberangkatan Haji 2026

Pemko Banda Aceh

Fashion Show Kolaborasi Meriahkan Festival QRIS Pasar Aceh 2026

Pemko Banda Aceh

Ratusan Lapak PKL di Sektor Timur Kopelma Darussalam Ditertibkan Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

225 ASN Pemko Banda Aceh Ikuti Profiling Pro ASN, Perkuat Penerapan Sistem Merit

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Perkuat Aksi Cegah Stunting demi Generasi Sehat dan Berkualitas

Pemko Banda Aceh

Illiza Serahkan Proposal SNT ke Kemendikdasmen, Banda Aceh Diusulkan Jadi Prioritas 2027

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Salurkan 17 Sapi dan 7 Kambing Qurban Iduladha 1447 H untuk Warga dan Dayah