Banda Aceh – Sebanyak 35 perwakilan aparatur gampong di Kota Banda Aceh mengikuti Pelatihan Penguatan Konsep Pengawasan Perwalian Anak Yatim yang digelar atas kerja sama antara Baitul Mal Kota Banda Aceh (BMK)dan UNICEF for Children. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 6–7 November 2025, di Hotel Ayani, Banda Aceh.
Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menyusun Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan Perwalian Anak Yatim, sekaligus memperkuat implementasi qanun perwalian yang telah diamanatkan di tingkat gampong.
Peserta kegiatan terdiri dari staf Baitul Mal Kota Banda Aceh, keuchik, tuha peut, dan imum gampong dari berbagai wilayah di Banda Aceh. Mereka dilatih untuk memahami peran dan tanggung jawab gampong dalam melindungi serta mengawasi anak yatim, terutama yang memiliki harta peninggalan.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al Qardhawy, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal penerapan qanun perwalian di seluruh gampong di Banda Aceh.
“Selama dua hari ini, para keuchik dan imum gampong kami harapkan dapat menggali sebanyak mungkin informasi. Ini adalah fondasi dalam menjalankan pengawasan perwalian di gampong masing-masing, agar semuanya berjalan berdasarkan konsep dan hukum yang jelas,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan, pelaksanaan perwalian di tingkat gampong nantinya bisa didukung melalui dana amil zakat maupun dana gampong.
“Kami berharap seluruh Baitul Mal Gampong (BMG) di Banda Aceh nantinya dapat dikukuhkan dan menjalankan amanah sesuai qanun. InsyaAllah pengukuhan serentak akan dilakukan pada 11 November 2025 oleh Ibu Illiza Sa’aduddin Djamal,” katanya.
Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa BMG memiliki peran strategis dalam pengelolaan harta agama dan perwalian, termasuk aset-aset tidak bertuan seperti tanah atau harta peninggalan korban tsunami yang belum terdata, dengan nilai mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Selain itu, BMG juga bertugas menginventarisir mustahik zakat, serta membantu masyarakat dalam urusan surat menyurat terkait pengelolaan zakat, wakaf, dan harta keagamaan lainnya.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi anak yatim atau mustahik yang luput dari perhatian Baitul Mal,” tegas Yusuf.
Sementara itu, Prof. Ananliansyah, salah satu narasumber, menyebut bahwa Baitul Mal Gampong akan menjadi tombak utama dalam pengawasan perwalian anak yatim di Aceh.
“Pedoman perwalian ini kini dalam proses pengesahan SK oleh Baitul Mal Aceh (BMA) dan akan segera disebarkan ke seluruh BMK dan BMG untuk diterapkan di lapangan,” jelasnya.
Salah satu peserta, Saiful Bahri, Wakil Imum Gampong Jeulingke, menilai pelatihan ini sangat relevan dengan kebutuhan di lapangan.
“Di Jeulingke, kami sudah memiliki program bantuan bagi anak yatim di bawah usia 19 tahun, seperti bantuan peralatan sekolah. Namun jumlahnya masih terbatas, sehingga butuh dukungan dari berbagai pihak,” katanya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan terhadap anak yatim di Banda Aceh. Dengan pelatihan ini, aparatur gampong diharapkan mampu memahami konsep perwalian secara utuh, sehingga anak-anak yatim dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, terjamin, dan penuh kasih sayang.
Editor: RedaksiReporter: Redaksi









