Home / Pemko Banda Aceh

Minggu, 23 November 2025 - 18:19 WIB

Wakil Wali Kota Banda Aceh: Perlindungan Perempuan dan Anak Butuh Kolaborasi Semua Pihak

mm Redaksi

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyampaikan urgensi perlindungan saksi dan korban tindak pidana dalam kegiatan sosialisasi LPSK di Banda Aceh, Sabtu (22/11/2025). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyampaikan urgensi perlindungan saksi dan korban tindak pidana dalam kegiatan sosialisasi LPSK di Banda Aceh, Sabtu (22/11/2025). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi amanah yang harus dijalankan bersama oleh seluruh elemen masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidanayang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Hotel Rasamala, Sabtu (22/11/2025).

Afdhal menyebut bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan kompleks yang memerlukan pendekatan komprehensif dan lintas sektor, mulai dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha hingga komunitas di tingkat akar rumput.

Menurutnya, bentuk diskriminasi berbasis gender masih sering terjadi, baik di ranah domestik maupun publik.

“Kasusnya beragam: KDRT, kekerasan seksual, perdagangan orang, eksploitasi seksual komersial, kekerasan di tempat kerja, situasi bencana, hingga konflik sosial,” ujarnya.

Baca Juga :  Urus Segalanya dalam Satu Atap, MPP Banda Aceh Hadirkan 158 Layanan untuk Warga

Ia menegaskan bahwa isu perempuan dan anak adalah isu bersama. Tanpa kerja kolektif, upaya menurunkan angka kekerasan tidak akan optimal. “Semakin banyak pihak yang peduli dan terlibat, semakin besar harapan kita untuk mewujudkan Indonesia yang aman bagi perempuan dan anak,” tambahnya.

Angka Kekerasan Masih Tinggi

Afdhal menyampaikan bahwa tren kekerasan terus meningkat. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, 1 dari 4 perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual.

Sementara Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan sekitar 45 dari 100 anak usia 13–17 tahun mengalami kekerasan emosional.

Di Banda Aceh sendiri, laporan pada UPTD PPA menunjukkan:

  • 2022: 149 kasus

  • 2023: 157 kasus

  • 2024 (hingga Oktober): 100 kasus

Sebagian besar merupakan KDRT, dan angka sebenarnya diyakini lebih tinggi dari yang dilaporkan.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Banda Aceh Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pahlawan di Hari Pahlawan Nasional 2025

Penguatan Sistem Layanan dan Kolaborasi

Afdhal menegaskan perlunya layanan yang terkoordinasi dan responsif untuk memastikan pemulihan korban secara menyeluruh. Ia menjelaskan bahwa wujud layanan komprehensif kini semakin berkembang setelah hadirnya UUPKDRT dan terbentuknya P2TP2A yang kemudian bertransformasi menjadi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Di Banda Aceh, UPTD PPA dibentuk melalui Perwal Nomor 80 Tahun 2021, dengan fungsi pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, penyediaan rumah aman, mediasi, dan pendampingan korban.

“Layanan bersifat gratis, terintegrasi, dan rahasia. Semua dilakukan dengan pendekatan CEKATAN: cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi,” ungkapnya.

Untuk pengaduan nasional, masyarakat dapat mengakses SAPA 129 dan WhatsApp 08111129129, yang terhubung langsung dengan UPTD PPA daerah.

UPTD PPA Banda Aceh juga terus bersinergi dengan LPSK, terutama dalam penanganan kasus KDRT yang melibatkan kekerasan seksual, penghitungan restitusi, dan pembiayaan medis.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Paparkan Konsep Kota Rendah Karbon di Forum Nasional APEKSI 2025

Ajak Penguatan Mekanisme Rujukan hingga Gampong

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Afdhal berharap terbentuk mekanisme rujukan yang kuat hingga tingkat gampong. “Pencegahan dan penanganan kekerasan membutuhkan kolaborasi nyata dari semua pihak untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak terpenuhi serta angka kekerasan dapat ditekan.”

Ia menambahkan bahwa masyarakat harus mengetahui bahwa korban tidak pernah sendiri.
“Ada pemerintah, ada lembaga negara, dan ada kita semua yang siap membantu.”

Afdhal menutup sambutannya dengan harapan semakin banyak korban yang berani bersuara, melapor, dan mencari pertolongan. “Setiap perempuan dan setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman,” ujarnya.

Acara ini turut dihadiri Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Aiyub, serta Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahruddin. (*)

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Bahas Penguatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, 514 Kasus Ditangani dalam Tiga Tahun

Pemko Banda Aceh

Wakil Wali Kota Banda Aceh Tinjau Gerakan Pangan Murah, 1.150 Paket Sembako Disubsidi

Pemko Banda Aceh

Banda Aceh Raih Peringkat I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Serahkan Rancangan Qanun APBK 2026 ke DPRK

Banda Aceh

Banda Aceh Siapkan Early Warning System Digital untuk Mitigasi Banjir Kota

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Kendalikan Situasi, Pasokan 1.670 LPG 3 Kg sudah Mulai Didistribusi

Daerah

Wali Kota Banda Aceh Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Pidie Jaya

Pemko Banda Aceh

Wakil Wali Kota Banda Aceh Salurkan Zakat untuk Anak Berkebutuhan Khusus dan Fakir Uzur di Syiah Kuala