Home / Hukrim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 01:18 WIB

Tender Cleaning Service RSUDZA Rp24 Miliar Disorot, Rekanan Pertanyakan Kualifikasi Pemenang

mm Redaksi

Gedung RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh yang menjadi sorotan terkait proses tender jasa kebersihan Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Foto: Dok. Istimewa

Gedung RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh yang menjadi sorotan terkait proses tender jasa kebersihan Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Sejumlah rekanan cleaning service di Banda Aceh menyoroti proses tender jasa kebersihan di RSUD dr. Zainoel Abidin yang dinilai sarat kejanggalan.

Paket pekerjaan dengan metode e-Katalog tersebut memiliki pagu anggaran Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp23 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Para rekanan menyebutkan, paket pekerjaan tahun 2024 dimenangkan oleh sebuah perusahaan berinisial PT HJA yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi mengikuti tender. Perusahaan tersebut disebut tergolong usaha kecil dengan Kemampuan Dasar (KD) sekitar Rp1,8 miliar.

Mereka merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa perusahaan kecil hanya dapat mengikuti tender dengan pagu maksimal Rp15 miliar.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Perkara Cukai

“Jika KD hanya Rp1,8 miliar, meskipun dikalikan tiga sesuai ketentuan NPt, tetap tidak memenuhi untuk pekerjaan dengan pagu Rp24 miliar,” ujar salah satu rekanan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kualifikasi Tenaga Pengawas Dipertanyakan

Sorotan serupa kembali muncul pada paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp23 miliar. Perusahaan yang sama disebut kembali ditunjuk sebagai penyedia jasa.

Berdasarkan penelusuran rekanan, dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebutkan bahwa tenaga pengawas wajib melampirkan tujuh orang bersertifikat K3 Lingkungan. Namun, dokumen yang diajukan disebut hanya mencantumkan empat orang bersertifikat, dan sertifikat tersebut dinilai bukan berasal dari perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Kajati Aceh Lantik Wakajati, Asisten, Kajari dan koordinator

“Ini tidak sesuai dengan KAK. Kalau syaratnya tujuh orang bersertifikat K3 Lingkungan, maka harus dipenuhi sepenuhnya,” kata sumber tersebut.

Para rekanan menyayangkan proses penunjukan tersebut, mengingat RSUDZA merupakan rumah sakit tipe A dengan predikat Paripurna. Mereka menilai seleksi penyedia jasa semestinya dilakukan secara ketat dan transparan.

Sejumlah peserta tender lain mengaku merasa dirugikan karena menilai prinsip persaingan sehat dan keadilan dalam pengadaan barang dan jasa tidak terpenuhi.

Baca Juga :  KPK : Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Bayi-Ibu Hamil di Kemenkes tahap penyelidikan

Dalam waktu dekat, mereka berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh guna menguji proses dan hasil penetapan pemenang tender tersebut.

“Kami ingin proses tender yang baik, jujur, dan amanah sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan Jumat (27/2/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB, pihak manajemen RSUDZA belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tertulis yang telah disampaikan media pada Jumat pagi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Hukrim

22 Warga Aceh Singkil Diduga jadi Korban TPPO di Kamboja

Daerah

SPM Nanggroe Aceh Melaporkan Dugaan Korupsi Beasiswa 2017 ke KPK: Tuntutan Serius atas Kegagalan Penegakan Hukum

Hukrim

KPK Bongkar Mafia kuota haji khusus dan furoda

Daerah

Bem Nus Wilayah Aceh Tolak Revisi KUHAP

Hukrim

Tegas! Jaksa Agung Hukum Oknum Jaksa Nakal

Hukrim

Plt. JAM-Pidum Menolak 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Daerah

LMND Dukung Pemerintah Aceh Tertibkan Tambang Ilegal di Delapan Kabupaten