Home / Daerah / Keagamaan

Senin, 24 November 2025 - 12:43 WIB

Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah RI

mm Redaksi

Prof. Dr. rer. nat. Jaenal Effendi, S.Ag., M.A,
Plt. Dirjen Pengembangan Ekosistem Haji dan Umroh. Foto: Dok. Istimewa

Prof. Dr. rer. nat. Jaenal Effendi, S.Ag., M.A, Plt. Dirjen Pengembangan Ekosistem Haji dan Umroh. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – PT Bank Aceh Syariah (BAS) mempertegas komitmennya dalam mendukung ekosistem ibadah haji dan umrah di Indonesia dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Penandatanganan dokumen penting ini berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, di Kantor Kementerian Haji dan Umroh Jakarta Pusat, menjadi tonggak sejarah bagi Bank Aceh dalam meningkatkan kualitas produk dan layanan perbankan syariah, khususnya bagi Calon Jemaah Haji dan Umrah (CJH/U).

Kerja sama ini secara resmi mengukuhkan Bank Aceh Syariah sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang terintegrasi penuh dengan sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional. PKS ini ditandatangani oleh Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia dan Muhammad Hendra Supardi, Direktur Dana dan Jasa PT. Bank Aceh Syariah. Nota Kesepahaman ini secara spesifik berfokus pada Penyediaan dan Pemanfaatan Produk dan Layanan Jasa Perbankan Syariah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, Muhammad Hendra Supardi, dalam keterangannya menyatakan bahwa PKS ini merupakan bukti nyata keseriusan Bank Aceh dalam memberikan layanan terbaik berbasis syariah bagi masyarakat yang ingin menunaikan rukun Islam kelima. “Melalui PKS ini, Bank Aceh kini memiliki peran yang lebih strategis dalam memfasilitasi perjalanan spiritual nasabah. Kami akan memastikan seluruh proses, mulai dari pendaftaran, setoran awal, hingga pelunasan Bipih berjalan lancar, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” ujarnya.

Baca Juga :  Brigadir Dewi Muftian Raih Juara Tiga Kejuaraan Menembak Kapolda Cup

Selain itu masa tunggu jemaah haji tiap provinsi kini sama, yakni 26 tahun. Masa tunggu ini berbeda dari penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya, yang bervariasi hingga paling lama sekitar 47 tahun. Tentunya ini sangat menguntungkan bagi para calon jamaah haji yang sudah mendaftar.

Hendra menjelaskan Perjanjian Kerja Sama ini mencakup berbagai aspek operasional yang secara langsung akan berdampak positif pada kemudahan dan kenyamanan nasabah haji dan umrah Bank Aceh. Bank Aceh kini memegang peran vital dalam memfasilitasi pembukaan rekening untuk kepentingan Jemaah Haji melalui layanan Buku Tabungan Sahara iB. Hal ini mempermudah masyarakat untuk melakukan setoran awal bipih, yang merupakan syarat utama untuk mendapatkan nomor porsi haji. Proses pendaftaran dan setoran kini terintegrasi langsung dengan sistem Kementerian, mengurangi birokrasi dan mempersingkat waktu tunggu administrasi.

Baca Juga :  Reses Di Dapil III, Muhibpudin : Mohon Doanya agar dapat kita Selesaikan

Kerja sama ini mencakup Penatalaksanaan pengelolaan data dan informasi pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan Jemaah Haji. Dengan adanya integrasi sistem, nasabah akan mendapatkan kepastian data yang lebih tinggi, meminimalkan kesalahan, dan memastikan proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dapat dilakukan tepat waktu melalui Bank Aceh Syariah berdasarkan instruksi dari Pihak Kementerian.

“Selain aspek keuangan inti, Bank Aceh juga berkomitmen untuk mendukung aspek non-finansial, termasuk komitmen penyediaan perlengkapan souvenir haji regular” tambah Hendra. Dukungan ini melengkapi layanan perbankan syariah yang sudah ada, seperti produk tabungan haji dan umrah, serta pembiayaan umrah, menjadikan Bank Aceh sebagai mitra satu pintu bagi kebutuhan ibadah nasabah.

Bank Aceh Syariah memastikan bahwa layanan BPS-Bipih ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui jaringan kantor yang luas dan tersebar di Provinsi Aceh, Medan dan Jakarta. Hal ini menjamin bahwa seluruh nasabah, dari berbagai daerah, dapat memulai dan menyelesaikan proses pendaftaran haji mereka dengan mudah tanpa hambatan geografis.

Baca Juga :  Meriahkan HKN ke-60, Dinkes Aceh Barat Gelar Jambore dan Lomba Antar Puskesmas

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, dalam sambutannya menekankan bahwa PKS ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah yang lebih kuat, transparan, dan berkeadilan. “Dengan menggandeng Bank Aceh Syariah, kami percaya bahwa pengelolaan dana Bipih akan semakin profesional. Sinergi ini tidak hanya memperlancar proses ibadah, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan sektor keuangan syariah nasional,” kata Menteri Irfan.

Melalui sinergi antara Kementerian Haji dan Umrah dan PT Bank Aceh Syariah, diharapkan layanan haji dan umrah bagi masyarakat dapat terangkat ke standar yang lebih tinggi, sejalan dengan visi pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Emi Suharni: Lawan Hipertensi Lewat Prolanis dan Telemedicine JKN

Daerah

Masyarakat Kecamatan Beutong dan Beutong Ateuh Banggalang Sampaikan Ucapan Terima Kasih kepada Kapolres Nagan Raya

Daerah

SPS Aceh Audiensi dengan Pj Gubernur Terkait HUT dan Rakernas

Aceh Besar

Bimas Islam Kemenag Aceh Besar Monev Perpustakaan Masjid

Daerah

Ketua YARA Pidie: Adisiswanto Layak Dipertahankan

Daerah

Jelang Idul Fitri, Satreskrim Polresta Banda Aceh Cek SPBU

Daerah

Peringati Hari Ikan Nasional, PT Pema Anjangsana ke SLB TNCC

Daerah

Pangdam IM Hadiri Peluncuran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh TA 2024