Sigli – Pemerintah Kabupaten Pidie resmi memperpanjang Status Darurat Bencana selama 14 hari ke depan, Rabu (10/12/2025). Keputusan ini ditetapkan Bupati Pidie H Sarjani Abdullah melalui Surat Nomor 360/1033/KEP.40/2025 setelah evaluasi bersama Forkopimda, BPBD, TNI-Polri, dan dinas terkait di Ruang Kerja Bupati malam hari itu.
Juru Bicara Bupati Andi Firdhaus, SH, CPM, menyatakan perpanjangan status darurat hingga 24 Desember diperlukan agar upaya penanganan berjalan optimal dan terkoordinasi. Menurutnya, kondisi di lapangan belum sepenuhnya pulih, terutama kegiatan ekonomi masyarakat yang masih terganggu.
“Beberapa akses jalan masih perlu pembersihan sisa banjir, sejumlah fasilitas mengalami kerusakan yang perlu segera perbaikan,” kata Andi dalam keterangan resmi.
Dengan status darurat yang diperpanjang, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil langkah cepat, seperti penyaluran bantuan logistik, normalisasi sungai, perbaikan infrastruktur, dan penguatan layanan kesehatan. Bupati juga menegaskan pentingnya pemetaan kebutuhan lanjutan untuk periode transisi pemulihan.
Selain itu, Bupati mengarahkan BPBD melalui Pusdalops-PB dan dinas terkait untuk meningkatkan koordinasi serta mempercepat pendataan kerusakan secara rinci. “Penanganan bencana ini jangan sampai terkendala keterlambatan administrasi, perlu segera dipercepat,” tegasnya melalui jubir.
Bupati juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama di wilayah rawan bencana, mengingat potensi cuaca ekstrem yang masih mungkin terjadi. Pemerintah Kabupaten Pidie menegaskan komitmen untuk bekerja cepat, terukur, dan tanggap dalam menghadapi situasi bencana.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita









