Home / Daerah / Hukrim / Pemerintah / Peristiwa

Senin, 15 Desember 2025 - 16:33 WIB

Satgas PKH : 31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Aceh-Sumatera

Farid Ismullah

Satgas PKH saat Rapat Koordinasi dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH, membahas Hasil Investigasi terkait Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Satgas PKH saat Rapat Koordinasi dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH, membahas Hasil Investigasi terkait Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Komandan Satuan Tugas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengatakan, total 31 perusahaan yang telah teridentifikasi melakukan pelanggaran hingga menyebabkan bencana . Di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung terkait Daerah Aliran Sungai (DAS) ada 9 PT.

“Untuk Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada 8, termasuk kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah),” ujar Dody di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/12/2025).

Satgas PKH Usia rapat Koordinasi membahas Hasil Investigasi terkait Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Untuk di wilayah Sumatera Barat, Satgas PKH juga mencatat adanya 14 entitas perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Pj Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Maulid di Banda Aceh

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengidentifikasi dan memetakan sejumlah perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera.

Hal itu disampaikan Jampidsus yang juga Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah usai rapat koordinasi di Kejagung, Senin (15/12/2025).

“Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Febrie.

Penegakan hukum akan dilakukan secara sinergi oleh berbagai lembaga, termasuk Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan.

Baca Juga :  Danrem 011/Lilawangsa Pimpin Sertijab 3 Pejabat Dandim, Ini Penggantinya

Satgas PKH telah memetakan perusahaan-perusahaan penyebab bencana. Salah satunya PT TBS yang sudah ditangani Bareskrim Polri.

“Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujarnya.

Pertanggung jawaban hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi. Selain proses pidana, Satgas juga memutuskan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.

Febrie menambahkan Satgas PKH juga melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan. Pihak yang bertanggung jawab akan dibebani kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak bencana.

Baca Juga :  Kapuspen TNI Kunjungi Kapuspenkum Kejagung Dalam Rangka Sinergisitas

“Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana akan juga dikenai evaluasi perizinan dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” ucapnya.

Rapat dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Wakil Kepala BPKP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, Sekretariat Satgas PKH beserta jajaran dan Komandan Satgas Garuda.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar FGD Bahas Laporan Kinerja Triwulan Ketiga 2024

Aceh Barat

Pj Bupati Terima Audiensi Pengurus KNPI Aceh Barat

Aceh Barat Daya

Isteri Prajurit TNI Eksplor Keindahan Wisata Arung Jeram Kayee Aceh

Daerah

Besok, Warga Aceh yang Meninggal di Jakarta Akan Dibawa Pulang

Hukrim

Pemerintah Perkuat Sinergi Pemberantasan Penyelundupan

Daerah

Tim Tabur Kejati Aceh Mengamankan DPO di Jepara

Aceh Barat

Aceh Barat Siap Rebut Juara Umum di Musabaqah Tunas Ramadhan XXIV

Daerah

Pascabencana Banjir, Pemulihan Listrik di Provinsi Aceh Capai 98,9 Persen