Banda Aceh — Pemerintah Aceh menggelar rapat percepatan penyerahan data kerusakan rumah pascabencana di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/1/2026). Langkah ini dilakukan guna mempercepat penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana.
Rapat tersebut diikuti oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait serta bupati dan wali kota dari daerah terdampak bencana yang mengikuti secara daring.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam arahannya menyampaikan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan bantuan lauk pauk sebesar Rp450 ribu per jiwa bagi warga terdampak yang akan menempati hunian sementara (huntara). Namun, Pemerintah Aceh mengusulkan agar bantuan tersebut dapat disalurkan sejak sekarang tanpa menunggu warga resmi menghuni huntara.
Menurut Fadhlullah, penyaluran bantuan Kemensos sepenuhnya bergantung pada data yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Selain itu, bagi warga yang mengungsi ke rumah keluarga dan tidak tinggal di huntara, pemerintah juga menyiapkan bantuan sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga (KK) per bulan.
Ia menegaskan pentingnya keseragaman surat keputusan (SK) penetapan tingkat kerusakan rumah, baik rusak ringan, sedang, maupun berat. Seluruh rumah terdampak diusulkan menerima bantuan dana perabotan sebesar Rp3 juta per unit, mengingat hampir seluruh perabotan rumah tangga warga rusak akibat banjir.
Untuk mempercepat penyaluran bantuan, Fadhlullah menyebutkan pengusulan data dapat dilakukan dalam dua tahap. Ia menargetkan tahap pertama data kerusakan rumah sudah diserahkan sebelum 15 Januari 2026 agar masyarakat dapat segera menerima bantuan hidup (jadup) dari Kemensos maupun dana perabotan.
Selain bantuan dasar, Pemerintah Aceh juga mendorong pemerintah daerah segera mengusulkan data penerima bantuan pemberdayaan ekonomi dari Kementerian Sosial sebesar Rp5 juta per keluarga. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi keluarga terdampak pascabencana.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar memastikan data yang diusulkan benar-benar valid dan akurat. Pasalnya, data tersebut akan dituangkan dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang menjadi acuan nasional.
“Program rehabilitasi dan rekonstruksi akan berjalan berdasarkan data R3P. Setelah ditetapkan pemerintah pusat, data tersebut tidak dapat diubah lagi. Karena itu, ketelitian dan keakuratan data menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran,” ujar M. Nasir.
Editor: Amiruddin. MK









