Home / Pemerintah Aceh

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Aceh Percepat Pendataan Kerusakan Rumah Pascabencana, Bantuan Ditarget Cair Januari 2026

mm Redaksi

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memimpin rapat percepatan penyerahan data kerusakan rumah pascabencana di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/1/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memimpin rapat percepatan penyerahan data kerusakan rumah pascabencana di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/1/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh — Pemerintah Aceh menggelar rapat percepatan penyerahan data kerusakan rumah pascabencana di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/1/2026). Langkah ini dilakukan guna mempercepat penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana.

Rapat tersebut diikuti oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait serta bupati dan wali kota dari daerah terdampak bencana yang mengikuti secara daring.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam arahannya menyampaikan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan bantuan lauk pauk sebesar Rp450 ribu per jiwa bagi warga terdampak yang akan menempati hunian sementara (huntara). Namun, Pemerintah Aceh mengusulkan agar bantuan tersebut dapat disalurkan sejak sekarang tanpa menunggu warga resmi menghuni huntara.

Baca Juga :  Biro PBJ Setda Aceh Gelar Sosialisasi Pencatatan Non-Tender

Menurut Fadhlullah, penyaluran bantuan Kemensos sepenuhnya bergantung pada data yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Selain itu, bagi warga yang mengungsi ke rumah keluarga dan tidak tinggal di huntara, pemerintah juga menyiapkan bantuan sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga (KK) per bulan.

Ia menegaskan pentingnya keseragaman surat keputusan (SK) penetapan tingkat kerusakan rumah, baik rusak ringan, sedang, maupun berat. Seluruh rumah terdampak diusulkan menerima bantuan dana perabotan sebesar Rp3 juta per unit, mengingat hampir seluruh perabotan rumah tangga warga rusak akibat banjir.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Aceh Fadullah Bahas Dana Otsus, BUMD, dan PPPK di RDP Dengan Komisi II DPR RI

Untuk mempercepat penyaluran bantuan, Fadhlullah menyebutkan pengusulan data dapat dilakukan dalam dua tahap. Ia menargetkan tahap pertama data kerusakan rumah sudah diserahkan sebelum 15 Januari 2026 agar masyarakat dapat segera menerima bantuan hidup (jadup) dari Kemensos maupun dana perabotan.

Selain bantuan dasar, Pemerintah Aceh juga mendorong pemerintah daerah segera mengusulkan data penerima bantuan pemberdayaan ekonomi dari Kementerian Sosial sebesar Rp5 juta per keluarga. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi keluarga terdampak pascabencana.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Sambut Kedatangan Kepala Kejati Baru di Bandara SIM

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar memastikan data yang diusulkan benar-benar valid dan akurat. Pasalnya, data tersebut akan dituangkan dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang menjadi acuan nasional.

“Program rehabilitasi dan rekonstruksi akan berjalan berdasarkan data R3P. Setelah ditetapkan pemerintah pusat, data tersebut tidak dapat diubah lagi. Karena itu, ketelitian dan keakuratan data menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran,” ujar M. Nasir.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Hadiri 7th Aceh Upstream Oil & Gas Supply Chain Management Summit 2026

Pemerintah Aceh

Mubes MAA Dibuka oleh Mualem, PYM Malik Mahmud Al-Haythar Memberi Pengarahan Tentang Keistimewaan Aceh

Kesehatan

Hari Posyandu Nasional 2026 Dipusatkan di Aceh Utara, Tri Tito Ajak Warga Bangkit Pasca Bencana

News

Aceh Raih Gold Award UB Halalmetric 2025, Komitmen Memperkuat Ekosistem Halal dan Wisata Syariah

Pemerintah Aceh

Akademisi Jebolan Harvard Ajak Disdik Berani Berinovasi untuk Bangkitkan Mutu Pendidikan

Pemerintah Aceh

Kadisdik Aceh: Melalui Sekolah Unggul Garuda Transformasi, Pendidikan Aceh Siap Terbang Tinggi

Pemerintah Aceh

Bantu Korban Bencana, Kadisdik Aceh Tegaskan Penggantian Ijazah dan Transkrip Nilai Tidak Dipungut Biaya

Pemerintah Aceh

Biro PBJ Setda Aceh Gelar Rapat Kerja Fungsional Pengelola Pengadaan