Aceh Besar– Polres Aceh Besar memusnahkan ladang ganja yang ditemukan di kawasan pegunungan Desa Panca Kubu, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (10/1/).
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan dalam keterangannya mengatakan, pemusnahan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan Sdr. JB (35) pada tanggal 08 Januari 2026 lalu oleh Personel Satresnarkoba Polres Aceh Besar yang mana pada saat penangkapan Sdr.JB didapati ganja sebanyak 30 Kg dan juga merupakan pemilik ladang ganja yang kemudian dilakukan pengembangan.
“Dari hasil pengembangan ditemukan titik lokasi ladang ganja diwilayah perbukitan Desa Panca Kubu Kecamatan Lembah Seulawah dengan jarak yang di tempuh 2 jam berjalan kaki menuju ke lokasi, adapun luas lokasi ladang ganja sekitar 1 Hektar dengan tinggi tanaman ganja berkisar 1 s.d 2 Meter dan jumlah batang tanaman kisaran 2.000 batang dengan usia tanaman ± 4 Bulan,” Kata AKBP Chairul Ikhsan.
Polisi juga menangkap satu orang yang diduga sebagai pemilik lahan.
“Pemusnahan tumbuhan ganja tersebut dilakukan dengan cara di cabut agar tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan kemudian di bawa ke Polres Aceh Besar untuk dijadikan Barang Bukti,” Ujarnya.
Kapolres menyampaikan, Hal ini merupakan bentuk komitmen dari Polres Aceh Besar dalam memberantas narkotika.
“kami mengimbau masyarakat serta mengajak peran semua pihak untuk berkolaborasi memberantas peredaran narkotika di Aceh, khususnya di Aceh Besar,” Demikian AKBP Chairul Ikhsan.
Diketahui, Pelaksanaan pemusnahan ladang Ganja berakhir pukul 13.30 wib. Selama pelaksanaan berlangsung situasi aman dan terkendali.
Adapun pemusnahan ladang ganja tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan.
Editor: Amiruddin. MK









