Meulaboh — Bupati Aceh Barat yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Dr. Ir. Kurdi ST MT MH, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait status tenaga honorer non database bersama DPRK Aceh Barat, Kamis (15/1/2026).
RDP tersebut berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRK Aceh Barat dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Barat, Siti Ramazan. Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah anggota DPRK, Asisten III Setdakab Aceh Barat, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKPSDM, Kepala BPKD, perwakilan RSUD Cut Nyak Dhien (CND), serta puluhan tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam kesempatan itu, Kurdi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada prinsipnya telah mengakomodasi seluruh regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun kementerian terkait persoalan tenaga honorer yang belum masuk dalam database BKN.
“Semakin cepat persoalan tenaga honorer ini kita selesaikan, maka akan semakin mempermudah pemerintah daerah. Namun dalam pemerintahan tentu ada norma, standar, peraturan, dan ketentuan yang harus kita patuhi. Inilah yang sedang kita coba terobos, dan di tingkat pusat pun masih mencari format terbaik bagi honorer non database,” ujar Kurdi.
Ia menegaskan, seluruh persoalan dan aspirasi yang disampaikan oleh tenaga honorer non database dalam RDP tersebut telah dicatat dan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
“Secara teknis di lapangan, kita memang sangat membutuhkan tenaga honorer. Namun dari sisi regulasi, masih terdapat sekat-sekat yang harus dibahas dan didiskusikan lebih lanjut oleh para pemangku kepentingan,” jelasnya.
Terkait tenaga honorer di lingkungan Pemkab Aceh Barat yang belum terdata dalam database BKN, Kurdi memastikan hal tersebut akan menjadi atensi pemerintah daerah. Menurutnya, seluruh pihak perlu berikhtiar dan berupaya bersama agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik.
“Kita akan mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan. Proses ini terus berjalan hingga kita memperoleh legalitas formal yang kuat, sehingga kebijakan yang diambil tidak menyalahi ketentuan yang berlaku,” pungkas Kurdi.
Editor: Amiruddin. MK









