Home / Daerah / Hukrim / Pemerintah

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:27 WIB

Rekrutmen PLTU Nagan Raya Didera Polemik: LSM Tuding Ada Pungli, Pemerintah dan Perusahaan Membantah, Kebenaran Masih Tersembunyi

mm Redaksi

Plt. Kadisnakertrans Nagan Raya bersama perwakilan PT Meulaboh Power Generation (PLTU 3–4) dan vendor rekrutmen PT Rafa Lon Mandiri saat pertemuan di ruang kerja Kadisnakertrans Nagan Raya, Selasa (20/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Plt. Kadisnakertrans Nagan Raya bersama perwakilan PT Meulaboh Power Generation (PLTU 3–4) dan vendor rekrutmen PT Rafa Lon Mandiri saat pertemuan di ruang kerja Kadisnakertrans Nagan Raya, Selasa (20/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Nagan Raya – Polemik seputar proses rekrutmen tenaga kerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya terus bergulir. Lembaga Aspirasi Nasional Aceh (LANA) secara terbuka menuding adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen. Tudingan ini sontak dibantah oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nagan Raya, manajemen PLTU 3-4, serta vendor rekrutmen yang terlibat.

LANA menuding, sejumlah calon tenaga kerja yang direkrut melalui Disnakertrans dimintai “mahar” dengan nilai antara 20 hingga 30 juta rupiah. Tuduhan ini langsung dimentahkan oleh Plt. Kadisnakertrans Nagan Raya, yang juga menjabat sebagai Camat Seunagan Timur. Ia menegaskan bahwa Disnakertrans selalu berupaya menjalankan tugas secara profesional dan transparan.

Tak hanya Disnakertrans, manajemen PLTU 3-4 dan vendor rekrutmen yang meliputi PT Pasya dan PT Rafa Lon Mandiri pun turut membantah tudingan tersebut. Perwakilan dari PT Pasya bahkan mengaku “miris” dengan adanya tudingan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya selalu memprioritaskan putra-putri daerah dalam proses rekrutmen.

Baca Juga :  Wabup Kukuhkan Anggota Paskibraka Pidie

PT Rafa Lon Mandiri, vendor yang bertanggung jawab atas rekrutmen karyawan organik untuk PT Meulaboh Power Generation (MPG), menegaskan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan tidak ada pungutan biaya apapun. Mereka menjelaskan bahwa biaya Medical Check-Up (MCU) memang ditanggung oleh calon karyawan terlebih dahulu, namun akan diganti sepenuhnya oleh perusahaan.

Menanggapi bantahan tersebut, Ketua LANA justru menantang balik pihak-pihak yang membantah untuk membuktikan bahwa proses rekrutmen benar-benar transparan dan bebas dari KKN. Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti yang cukup untuk mendukung tudingannya dan siap menghadapi konsekuensi hukum jika tuduhannya terbukti tidak benar.

“Teuku Laksamana (ketua LANA) menyoroti pemberitaan dari salah satu media yang dinilainya kurang berimbang. Menurutnya, tugas untuk menyajikan berita yang berimbang seharusnya dilakukan oleh wartawan yang bersangkutan, bukan oleh LANA sebagai narasumber utama. ‘Seharusnya wartawan tersebut mengkonfirmasi pihak dinas terkait. Saya tidak punya kapasitas untuk itu karena saya kan narasumber utama,’ tegasnya.

Baca Juga :  Provinsi Aceh Raih Peringkat 1 Nasional di Anugerah Media Center Daerah 2024

Terkait tuduhan pencemaran nama baik, Teuku laksamana menyarankan agar pihak dinas mengkroscek terlebih dahulu uraian sisi kritikan nya dalam pemberitaan sebelumnya di salah satu media online.

‘Saya mengkritik instansi terkait bukan bukan orangnya, namun Jika tidak siap dikritik, jangan terima sumpah jabatan,’ imbuhnya, itu instansi pemerintah dan saya menyuarakan hak masyarakat sebagai publik”

Untuk mencari titik temu, Plt. Kadisnakertrans Nagan Raya Said Mudhar telah menginisiasi pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Disnakertrans, manajemen PLTU 3-4, vendor rekrutmen, dan perwakilan masyarakat. Namun, hingga saat ini belum ada hasil konkret dari pertemuan tersebut.

Sementara Pihak Perwakilan PLTU 1-2 Khairul Harahap menyampaikan yang juga ikut hadir dalam mediasi di kantor Disnakertrans Nagan raya, menegaskan

Baca Juga :  Kapolres Nagan Raya Hadiri Acara Penerimaan Api PON XXI Aceh-Sumut

“kami sampaikan bahwasanya PLN NP UP Naganraya yang mengelola PLTU 1,2 tidak ada melakukan Rekruitment pegawai,proses rekruitmen pegawai PLN adalah melalui pusat dan tergabung dengan Rekruitmen BUMN Grup, adapun tenaga kerja TAD yang ada di Unit kami adalah karyawan PT yang kerjasama dengan kami dan utk proses penerimaan tenaga kerja TAD mereka adalah kewenangan dari PT tersebut..dari PLN juga sdh menegaskan ke pihak PT penyedia TAD, Apabila ada rekruitmen penerimaan TAD baru agar memprioritaskan warga Naganraya dan tidak melakukan pemungutan biaya” demikian tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan di sebagaian dan memicu perdebatan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen tenaga kerja, khususnya di sektor energi. Masyarakat Nagan Raya dan publik secara luas menantikan investigasi yang independen dan transparan untuk mengungkap kebenaran di balik polemik ini.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Aprizali Munandar

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemendagri Bakal Gelar Rakornas Produk Hukum Daerah 2025

Daerah

Warga Terserang DBD, Bambang Haryo Langsung Beri Bantuan

Daerah

Kapolda Aceh: Waktunya Membangun, Disharmoni No

Aceh Barat

Gampong Meureubo Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi “Merah Putih”, Dorong Ekonomi Lokal Tahun 2025

Aceh Barat

Jelang HUT RI k-78 Tahun 2023, Aceh Barat Seleksi Calon Anggota Paskibraka

Daerah

Ketua Komisi I DPRA Kecam Kekerasan Aparat terhadap Konvoi Bantuan ke Aceh Tamiang

Daerah

YARA Minta Langkah Tegas Pj Bupati Bireuen: Evaluasi Bimtek Pengelolaan Dana Desa

Nasional

Pekerja Migran Indonesia Diterpa Dua Kabar Hoaks