Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan pengawasan serta penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jembatan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (26/1/2026).
Penertiban tersebut menyasar sejumlah PKL yang selama ini menjadikan area jembatan sebagai lokasi berjualan ikan. Kegiatan berlangsung secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif agar para pedagang bersedia memindahkan aktivitas jual beli ke lokasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, mengatakan bahwa penertiban dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta keselamatan pengguna jalan.
“Petugas memberikan imbauan secara humanis kepada para PKL agar tidak lagi berjualan di kawasan Jembatan Lambaro. Lokasi tersebut bukan peruntukannya untuk aktivitas perdagangan karena dapat menyebabkan penyempitan badan jalan,” kata Suhaimi.
Menurutnya, keberadaan PKL di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Bahkan, di lokasi yang sama sebelumnya pernah terjadi kecelakaan lalu lintas akibat terganggunya arus kendaraan.
“Kami tidak ingin kejadian kecelakaan yang pernah terjadi beberapa waktu lalu terulang kembali. Penertiban ini merupakan langkah pencegahan demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Satpol PP dan WH Aceh Besar berharap para pedagang dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban serta mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Editor: Amiruddin. MK









