Home / Daerah

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:22 WIB

Pemilihan Tuha Peut Nagan Raya di Ujung Tanduk: Mampukah Musyawarah Mufakat Selamatkan Demokrasi Gampong?

mm Redaksi

Plt kadis DPMGP4 Nagan Raya Hj. Suhermawan, S.K.M, M.K.M. Foto: Dok. Istimewa

Plt kadis DPMGP4 Nagan Raya Hj. Suhermawan, S.K.M, M.K.M. Foto: Dok. Istimewa

Nagan Raya – Pemilihan Tuha Peut Gampong di Kabupaten Nagan Raya menghadapi tantangan serius. Ratusan desa di delapan kecamatan dipastikan kemungkinan besar terpaksa harus menempuh jalur musyawarah mufakat akibat minimnya pendaftar, memicu kekhawatiran akan kualitas demokrasi di tingkat gampong. Rabu (4/02/2026).

Kondisi ini menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem rekrutmen dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa.

Hj. Suhermawan, S.K.M, M.K.M Didampingi staf terkait diruang kerja Kadis DPMGP4. Foto: Dok. Istimewa

Plt Kadis DPMGP4 Nagan Raya Hj.Suhermawan,S.K.M,.M.K.M menjelaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) mengatur dua mekanisme pemilihan: pemilihan langsung jika kuota calon terpenuhi, dan musyawarah mufakat sebagai opsi terakhir. Namun, data menunjukkan bahwa musyawarah mufakat kemungkinan besar menjadi pilihan dominan dalam pemilihan yang dijadwalkan pada 7 Februari 2026.

Baca Juga :  Agam Inong Banda Aceh 2024 Dinobatkan

Berikut rincian desa yang mengalami kekurangan calon:

  • Seunagan Timur: 25 desa
  • Suka Makmue: 6 desa
  • Tadu Raya: 13 desa
  • Kuala: 9 desa
  • Darul Makmur: 23 desa
  • Seunagan: 15 desa
  • Kuala Pesisir: 12 desa

Meski mengakui tantangan ini,Hj.Suhermawan, selaku Plt Kadis DPMGP4 saat ini menekankan komitmen pemerintah daerah untuk menjamin proses pemilihan yang demokratis dan partisipatif.

Namun, pertanyaan tetap mengemuka: mampukah musyawarah mufakat benar-benar merepresentasikan suara masyarakat, atau justru menjadi jalan pintas yang mengabaikan esensi demokrasi?

Mekanisme musyawarah mufakat berpotensi menimbulkan masalah transparansi dan inklusivitas. Tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan proses ini hanya menjadi ajang negosiasi elit desa, tanpa melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Serahkan SK Plt Sekda Aceh untuk Alhudri dan Lantik 47 Pejabat Fungsional

“Kami akan memastikan bahwa musyawarah dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh masyarakat gampong,” janji Plt Kadis DPMGP4. “Tujuannya adalah mendapatkan anggota Tuha Peut yang representatif dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.” Tutur Hj.Suhermawan,S.K.M,.M.K.M

Namun, janji ini perlu diuji. Dibutuhkan mekanisme pengawasan independen untuk memastikan bahwa proses musyawarah benar-benar adil, transparan, dan akuntabel.

SK Bupati Belum Turun: Momentum Evaluasi atau Sekadar Penundaan?

Keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) tahapan pemilihan dari Bupati Nagan Raya menambah ketidakpastian. Keterlambatan ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilihan Tuha Peut.

Baca Juga :  Wachjono Pamit dari Regional CEO BSI Aceh karena Purna Bakti, Tinggalkan Berbagai Prestasi Gemilang

Evaluasi ini harus mencakup analisis mendalam terhadap penyebab minimnya partisipasi masyarakat, efektivitas sosialisasi, dan kemungkinan perubahan regulasi yang lebih mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Menjaga Demokrasi di Tingkat Gampong

Di tengah berbagai tantangan ini, menjaga hak suara dan partisipasi aktif masyarakat gampong adalah kunci utama.

Untuk itu Hj.Suhermawan,S.K.M,.M.K.M akan berupaya jikapun Proses musyawarah mufakat harus menjadi opsi akhir ia berharap juga pentingnya partisipasi masyarakat desa khususnya dalam proses evaluasi ini, agar berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Jika tidak, pemilihan Tuha Peut hanya akan menjadi formalitas tanpa makna, dan demokrasi di tingkat gampong akan terancam. Demikian tutupnya.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Aprizali Munandar

Share :

Baca Juga

Daerah

Siapa Hartono? Pemilik Kapal pengangkut Ikan 280 Ton yang terdampar di Simeulue

Daerah

Satu Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Selokan

Daerah

Pidie Terima Bantuan Perbaikan Rumah Korban Siklon Senyar

Daerah

Anggota DPRK Aceh Barat Hadiri Maulid Akbar

Daerah

PT Banda Aceh Menghukum Mati 22 orang Terdakwa Narkotika Selama 2022

Daerah

Bakamla RI Melalui Unsur KN. Pulau Dana-323 Tiba di Aceh, Salurkan 92,2 Ton Bantuan

Daerah

Kemenkum Aceh Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Dataran Tinggi Gayo

Daerah

Kadis Pertanian Aceh Besar Panen Semangka Bersama Kelompok Tani di Montasik