Nagan Raya – Pemilihan Tuha Peut Gampong di Kabupaten Nagan Raya menghadapi tantangan serius. Ratusan desa di delapan kecamatan dipastikan kemungkinan besar terpaksa harus menempuh jalur musyawarah mufakat akibat minimnya pendaftar, memicu kekhawatiran akan kualitas demokrasi di tingkat gampong. Rabu (4/02/2026).
Kondisi ini menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem rekrutmen dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa.

Plt Kadis DPMGP4 Nagan Raya Hj.Suhermawan,S.K.M,.M.K.M menjelaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) mengatur dua mekanisme pemilihan: pemilihan langsung jika kuota calon terpenuhi, dan musyawarah mufakat sebagai opsi terakhir. Namun, data menunjukkan bahwa musyawarah mufakat kemungkinan besar menjadi pilihan dominan dalam pemilihan yang dijadwalkan pada 7 Februari 2026.
Berikut rincian desa yang mengalami kekurangan calon:
- Seunagan Timur: 25 desa
- Suka Makmue: 6 desa
- Tadu Raya: 13 desa
- Kuala: 9 desa
- Darul Makmur: 23 desa
- Seunagan: 15 desa
- Kuala Pesisir: 12 desa
Meski mengakui tantangan ini,Hj.Suhermawan, selaku Plt Kadis DPMGP4 saat ini menekankan komitmen pemerintah daerah untuk menjamin proses pemilihan yang demokratis dan partisipatif.
Namun, pertanyaan tetap mengemuka: mampukah musyawarah mufakat benar-benar merepresentasikan suara masyarakat, atau justru menjadi jalan pintas yang mengabaikan esensi demokrasi?
Mekanisme musyawarah mufakat berpotensi menimbulkan masalah transparansi dan inklusivitas. Tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan proses ini hanya menjadi ajang negosiasi elit desa, tanpa melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami akan memastikan bahwa musyawarah dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh masyarakat gampong,” janji Plt Kadis DPMGP4. “Tujuannya adalah mendapatkan anggota Tuha Peut yang representatif dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.” Tutur Hj.Suhermawan,S.K.M,.M.K.M
Namun, janji ini perlu diuji. Dibutuhkan mekanisme pengawasan independen untuk memastikan bahwa proses musyawarah benar-benar adil, transparan, dan akuntabel.
SK Bupati Belum Turun: Momentum Evaluasi atau Sekadar Penundaan?
Keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) tahapan pemilihan dari Bupati Nagan Raya menambah ketidakpastian. Keterlambatan ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilihan Tuha Peut.
Evaluasi ini harus mencakup analisis mendalam terhadap penyebab minimnya partisipasi masyarakat, efektivitas sosialisasi, dan kemungkinan perubahan regulasi yang lebih mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Menjaga Demokrasi di Tingkat Gampong
Di tengah berbagai tantangan ini, menjaga hak suara dan partisipasi aktif masyarakat gampong adalah kunci utama.
Untuk itu Hj.Suhermawan,S.K.M,.M.K.M akan berupaya jikapun Proses musyawarah mufakat harus menjadi opsi akhir ia berharap juga pentingnya partisipasi masyarakat desa khususnya dalam proses evaluasi ini, agar berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Jika tidak, pemilihan Tuha Peut hanya akan menjadi formalitas tanpa makna, dan demokrasi di tingkat gampong akan terancam. Demikian tutupnya.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Aprizali Munandar














