Banda Aceh — Ruang hijau di jantung kota, Taman Bustanulsallatin, kembali menjadi sorotan publik.
Taman yang dulu dikenal sebagai Taman Sari itu tidak hanya menyimpan fungsi ekologis, tetapi juga jejak sejarah panjang sejak masa Kesultanan Aceh hingga era kolonia.
Kini, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, mendesak agar kawasan tersebut dikembalikan sepenuhnya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) demi kepentingan warga kota.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Wali Kota Banda Aceh, Iliza Sa’aduddin Djamal, mampu memulihkan keindahan dan marwah taman bersejarah itu.
Dari Taman Kerajaan ke Ruang Kota
Secara historis, kawasan ini diyakini telah menjadi bagian dari lanskap inti Kerajaan Aceh Darussalam.
Nama Bustanulsallatin sendiri merujuk pada karya sastra monumental abad ke-17, Bustanus Salatin, yang berarti “Taman Para Raja”.
Istilah tersebut memperlihatkan simbol kemegahan dan estetika ruang yang melekat pada tradisi pemerintahan Aceh masa silam.
Pada masa kolonial Belanda, kawasan ini mengalami transformasi tata ruang.
Banda Aceh—yang saat itu dikenal sebagai Koetaradja—ditata ulang dengan pendekatan perencanaan kota ala Eropa.
Elemen seperti taman kota dan infrastruktur publik dibangun di sekitar pusat pemerintahan kolonial, termasuk keberadaan menara air (water toren) yang hingga kini masih menjadi penanda visual kawasan.
Pasca-kemerdekaan, Taman Sari kemudian diperkuat identitasnya sebagai ruang publik kota dan diberi nama Taman Bustanulsallatin untuk menegaskan akar historis Aceh.
Antara Sejarah dan Fungsi Ekologis
Dalam dokumen RTRW dan RDTR Kota Banda Aceh, taman ini ditetapkan sebagai Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH-2) dengan fungsi utama taman kota.
Artinya, dominasi vegetasi dan ruang terbuka alami menjadi mandat utama.
Namun, berbagai kajian teknis terbaru menunjukkan adanya indikasi berkurangnya tutupan hijau efektif dan meningkatnya elemen terbangun.
Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa taman bersejarah tersebut perlahan kehilangan fungsi ekologisnya.
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/2), menegaskan bahwa taman ini bukan sekadar ruang rekreasi.
“Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/2), menegaskan bahwa taman ini bukan sekadar ruang rekreasi.
Menurut Daniel, revitalisasi taman harus berpijak pada dua aspek sekaligus: pelestarian sejarah dan pemulihan fungsi ekologis.
Keyakinan pada Kepemimpinan Wali Kota
Daniel juga menyampaikan optimisme terhadap kepemimpinan Wali Kota Banda Aceh, Iliza Sa’aduddin Djamal.
Ia meyakini bahwa Iliza memiliki komitmen kuat terhadap penataan kota berbasis identitas dan lingkungan.
Pengalaman kepemimpinan sebelumnya dinilai menjadi modal penting untuk melakukan penataan ulang secara terukur dan tidak bertentangan dengan regulasi tata ruang.
“Dengan komitmen yang tepat, taman ini bisa kembali menjadi kebanggaan masyarakat—sejuk, hijau, dan merepresentasikan warisan sejarah Aceh,” kata Daniel.
Tantangan Revitalisasi
Revitalisasi bukan hanya soal menanam pohon baru. Sejumlah langkah yang dinilai penting antara lain: Audit teknis luas tutupan hijau dan area terbangun, Penataan ulang fasilitas agar sesuai batas KDB dan KDH, Rehabilitasi vegetasi dan peningkatan daya resap air dan Penegasan fungsi taman sebagai RTH, bukan ruang komersial.
Para pemerhati tata kota menilai, keberhasilan revitalisasi Taman Bustanulsallatin akan menjadi indikator keseriusan Pemerintah Kota dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.
Simbol Masa Lalu, Harapan Masa Depan
Taman Bustanulsallatin berdiri bukan hanya sebagai ruang hijau, tetapi sebagai narasi hidup perjalanan Banda Aceh—dari pusat kerajaan Islam terkemuka di Asia Tenggara, melewati masa kolonial, hingga menjadi ibu kota provinsi modern.
Desakan DPRK kini membuka babak baru: apakah taman ini akan kembali pada ruh aslinya sebagai “taman para raja” yang hijau dan megah, atau terus tergerus oleh intensifikasi ruang kota?
Warga Banda Aceh menanti langkah konkret.
Editor: Amiruddin. MK










