Home / Aceh Besar / Pemerintah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:10 WIB

Anulir Hasil Musyawarah, Bupati Aceh Besar Angkat Ajudan Jadi Imam Masjid

mm Redaksi

Musyawarah penetapan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri yang digelar di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, sebelum terbitnya SK Bupati Nomor 84 Tahun 2026, Sabtu (28/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Musyawarah penetapan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri yang digelar di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, sebelum terbitnya SK Bupati Nomor 84 Tahun 2026, Sabtu (28/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Di tengah suasana khusyuk bulan suci Ramadan, masyarakat Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dihadapkan pada polemik terkait penetapan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri.

Polemik ini mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Besar Nomor 84 Tahun 2026 yang menetapkan Zulfa Saputra sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri. Nama yang ditunjuk diketahui merupakan ajudan bupati.

Keputusan tersebut menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, sebelumnya telah digelar musyawarah terbuka yang difasilitasi camat setempat dan dihadiri unsur Muspika, Badan Kemakmuran Masjid (BKM), ulama, tokoh masyarakat, perwakilan dayah, Imum Mukim, para keuchik se-Kecamatan Indrapuri, serta unsur pemuda gampong.

Baca Juga :  Kejaksaan RI dan Kementerian Desa PDT Launching dan Pelatihan Aplikasi "Jaga Desa"

Dalam forum tersebut, peserta musyawarah secara mufakat menetapkan Tgk Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri.

Ketua Forum Keuchik Indrapuri, Tgk Fajri Bintang, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh peserta forum.

Namun, Ketua BKM Masjid Abu Indrapuri, Dr. Tgk. Ismu Ridha, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kemudian menerbitkan SK yang menunjuk nama lain sebagai Imum Chik.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Singkil Dinilai Gagal 100 Hari Kerja, YARA Akan Surati Mendagri

“Kami telah menjalankan musyawarah secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Hasilnya disepakati bersama. Karena itu, kami sangat menyayangkan adanya penetapan melalui SK yang tidak merujuk pada keputusan forum,” ujarnya.

BKM Masjid Abu Indrapuri secara resmi menyatakan penolakan terhadap terbitnya SK tersebut dan menilai langkah itu sebagai bentuk intervensi terhadap hasil musyawarah masyarakat yang telah dilakukan secara partisipatif serta sesuai dengan adat dan tradisi keagamaan setempat.

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuka agama di Indrapuri juga menyampaikan kekhawatiran bahwa polemik ini dapat memicu kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat, terlebih dalam suasana Ramadan yang seharusnya menjadi momentum mempererat ukhuwah.

Baca Juga :  Syech Muharram Apresiasi Peran MAA dalam Pelestarian Adat Aceh

Mereka berharap Bupati Aceh Besar dapat meninjau kembali SK Nomor 84 Tahun 2026 tersebut, demi menjaga kondusivitas dan persatuan masyarakat, serta menghormati hasil musyawarah yang telah menetapkan Tgk Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri.

BKM menegaskan tetap berpegang pada hasil musyawarah forum kecamatan dan meminta agar penetapan Imum Chik dilakukan sesuai keputusan yang telah disepakati bersama oleh unsur masyarakat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Rampungkan RKPD Tahun 2025, Pj Bupati Aceh Besar Buka Forum Perangkat Daerah

Aceh Besar

Hadapi Ramadhan, Plt Sekda Aceh Besar Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Induk Lambaro

Aceh Besar

Hafidzah Aceh Besar Farrasa Zayyan Lancar Selesaikan Lomba Cabang Tafidz 5 Juz

Nasional

Jamwas Kejagung Rudi Margono Tekankan Strategi Kepemimpinan di Kejaksaan

Daerah

Kanwil Kemenkumham Aceh Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimti Pratama Secara Virtual

Pemerintah

Pj Gubernur: Mari Sukseskan PON XXI dan Pilkada dengan Sinergi dan Kolaborasi

Aceh Barat

Bupati dan Wabup Aceh Barat Pimpin Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H di Gampong Tungkop

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Rapat Evaluasi Pembangunan 2025, Fokus Konsistensi RKPD dan Capaian Program