Home / Aceh Besar / Pemerintah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:10 WIB

Anulir Hasil Musyawarah, Bupati Aceh Besar Angkat Ajudan Jadi Imam Masjid

mm Redaksi

Musyawarah penetapan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri yang digelar di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, sebelum terbitnya SK Bupati Nomor 84 Tahun 2026, Sabtu (28/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Musyawarah penetapan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri yang digelar di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, sebelum terbitnya SK Bupati Nomor 84 Tahun 2026, Sabtu (28/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Di tengah suasana khusyuk bulan suci Ramadan, masyarakat Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dihadapkan pada polemik terkait penetapan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri.

Polemik ini mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Besar Nomor 84 Tahun 2026 yang menetapkan Zulfa Saputra sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri. Nama yang ditunjuk diketahui merupakan ajudan bupati.

Keputusan tersebut menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, sebelumnya telah digelar musyawarah terbuka yang difasilitasi camat setempat dan dihadiri unsur Muspika, Badan Kemakmuran Masjid (BKM), ulama, tokoh masyarakat, perwakilan dayah, Imum Mukim, para keuchik se-Kecamatan Indrapuri, serta unsur pemuda gampong.

Baca Juga :  Kejaksaan RI dan Kementerian Desa PDT Launching dan Pelatihan Aplikasi "Jaga Desa"

Dalam forum tersebut, peserta musyawarah secara mufakat menetapkan Tgk Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri.

Ketua Forum Keuchik Indrapuri, Tgk Fajri Bintang, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh peserta forum.

Namun, Ketua BKM Masjid Abu Indrapuri, Dr. Tgk. Ismu Ridha, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kemudian menerbitkan SK yang menunjuk nama lain sebagai Imum Chik.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Singkil Dinilai Gagal 100 Hari Kerja, YARA Akan Surati Mendagri

“Kami telah menjalankan musyawarah secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Hasilnya disepakati bersama. Karena itu, kami sangat menyayangkan adanya penetapan melalui SK yang tidak merujuk pada keputusan forum,” ujarnya.

BKM Masjid Abu Indrapuri secara resmi menyatakan penolakan terhadap terbitnya SK tersebut dan menilai langkah itu sebagai bentuk intervensi terhadap hasil musyawarah masyarakat yang telah dilakukan secara partisipatif serta sesuai dengan adat dan tradisi keagamaan setempat.

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuka agama di Indrapuri juga menyampaikan kekhawatiran bahwa polemik ini dapat memicu kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat, terlebih dalam suasana Ramadan yang seharusnya menjadi momentum mempererat ukhuwah.

Baca Juga :  Syech Muharram Apresiasi Peran MAA dalam Pelestarian Adat Aceh

Mereka berharap Bupati Aceh Besar dapat meninjau kembali SK Nomor 84 Tahun 2026 tersebut, demi menjaga kondusivitas dan persatuan masyarakat, serta menghormati hasil musyawarah yang telah menetapkan Tgk Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri.

BKM menegaskan tetap berpegang pada hasil musyawarah forum kecamatan dan meminta agar penetapan Imum Chik dilakukan sesuai keputusan yang telah disepakati bersama oleh unsur masyarakat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pastikan Stok Aman Pascabanjir, Bupati Aceh Besar Tinjau Gudang Pupuk Indonesia di Blang Bintang

Aceh Barat

Ketua TP PKK Aceh Barat Dilantik, Siap Perkuat Program Kesejahteraan Keluarga

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Terima Kunjungan Staf Ahli Kementerian Pertanian RI

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Luncurkan Counter Disdikbud di MPP Aceh Besar

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten I Pimpin Rapat Penyusunan Pedoman Tata Naskah Dinas

Aceh Besar

Plt Kadiskominfo Aceh Besar Hadiri Pembukaan Workshop Pers PON XXI 2024 Aceh-Sumut

Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya Inisiasi Cashless, Transaksi Keuangan Gampong Berbasis Digital

Aceh Besar

Warga Kuta Baro Harapkan Jalan Tol Segera Dirampungkan