Home / Aceh Barat / Pemerintah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:48 WIB

Aceh Barat Sosialisasikan Qanun Pajak dan Retribusi Kabupaten untuk Tingkatkan PAD

mm Redaksi

Pj Bupati Aceh Barat, Azwardi AP, M.Si. Foto: dok. Diskominsa Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat, Azwardi AP, M.Si. Foto: dok. Diskominsa Aceh Barat

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menggelar sosialisasi Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten di Aula Cabdin. Kamis (31/10/2024).

Pj Bupati Aceh Barat, Azwardi AP, M.Si, menginstruksikan kepala skpk untuk memahami pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai kunci keberhasilan pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Azwardi menyampaikan bahwa besarnya kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah menunjukkan kemandirian pemerintah dalam menjalankan berbagai fungsi, baik pelayanan publik maupun pembangunan infrastruktur, ujarnya

Baca Juga :  Bersama Danlanud, Pj Bupati Iswanto Ikuti Trail Adventure Hari Bakti ke-76 TNI AU

Pajak dan retribusi daerah, menurutnya, merupakan komponen strategis PAD yang memainkan peran penting dalam pembiayaan berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh Barat.

“Peningkatan PAD menjadi salah satu modal utama untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Semakin tinggi rasio PAD terhadap total pendapatan, semakin mandiri kita dalam membiayai berbagai kewajiban pembangunan,” ujar Azwardi.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Disarankan Bentuk Tim Investigasi Tenaga Kerja

Disebutnya, Sosialisasi qanun ini diadakan untuk mengakomodasi perubahan peraturan perpajakan daerah yang sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022. Diharapkan, pengelolaan pajak dan retribusi dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi mengakselerasi pertumbuhan PAD, ujar Azwardi

Azwardi juga menekankan komitmen pemerintah untuk terus mengoptimalkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, yang hasilnya diharapkan dapat mendanai berbagai layanan publik dan infrastruktur, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, ruang terbuka hijau (RTH), dan fasilitas hiburan lainnya.

Baca Juga :  Gerak Cepat PLN Pulihkan Pasokan Listrik Selama Periode Lebaran

 

“Kami berharap seluruh peserta sosialisasi dapat memahami dan mendukung pelaksanaan qanun ini serta bersinergi untuk optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah demi keberlanjutan pembangunan di Aceh Barat,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat optimis bahwa dengan implementasi yang baik, qanun ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang lebih maju dan mandiri, pungkasnya

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Imigrasi Jaring 43 WNA yang Bekerja di Kelab Malam

Aceh Barat

Diskominsa Aceh Barat Ajak Warga Bijak Gunakan Medsos

Pemerintah

Belum Sebulan Diperbaiki, Jalan Nasional Jalur Dua di Simeulue Kembali Berlubang

Pemerintah

Pj Gubernur Harap BSI Beri Pelayanan Terbaik Sambut PON di Aceh 

Nasional

Kolaborasi KPK, Kemendagri, BPKP Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Nasional

Istri Pj Gubernur Aceh Resmi Jadi Pj Ketua TP PKK Aceh dan Ketua Pembina Posyandu Aceh

Aceh Besar

Pemerintah Kecamatan Seulimuem Gelar Pra Musrenbang RKPD Tahun 2025

Aceh Besar

Aceh Besar Gelar Musyawarah Turun ke Sawah