Home / Aceh Besar / Pemerintah

Rabu, 4 Oktober 2023 - 15:33 WIB

Aceh Besar Bahas Perbup Inovasi Daerah

mm Redaksi

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melakukan pembahasan Peraturan Bupati terkait Inovasi Daerah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar, di Kota Jantho, Rabu (4/10/2023).

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melakukan pembahasan Peraturan Bupati terkait Inovasi Daerah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar, di Kota Jantho, Rabu (4/10/2023).

Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melakukan pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Inovasi Daerah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar, di Kota Jantho, Rabu (4/10/2023).

Rapat pembahasan peraturan Bupati terkait Inovasi Daerah dipimpin Asisten II Setdakab M Ali S.Sos MSi didampingi Kepala Bappeda Rahmawati S.Pd dan Kabag Hukum Rafzan Amin SH M.Hum yang diikuti oleh Kepada OPD lingkup Pemkab Aceh Besar.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Staf Ahli Buka Sosialisasi Fraud Control Plan PDAM Tirta Mountala

Asisten II Setdakab M Ali mengatakan, tujuan utama peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Tentu saja peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hal itu dilakukan melalui beberapa poin diantaranya melalui peningkatan layanan publik, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.

“Hal itu dapat dilakukan melalui peningkatan layanan publik, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat serta peningkatan daya saing daerah,” jelas M Ali.

Baca Juga :  Tepis Pemberitaan Jurnalis Ramai - Ramai Surati Pj Lewat Kantor Pos, Mahdi Efendi: Ini Merupakan Buah Dari Miss Komunikasi

Sementara itu, Kepala Bappeda Rahmawati mengaku peraturan ini sangat penting mengingat kondisi saat ini, sekaligus untuk memenuhi beragam penilaian terhadap pemerintahan daerah, termasuk terkait inovasi yang diciptakan.

“Peraturan ini nantinya akan mendorong perangkat daerah baik secara kelembagaan maupun personal untuk menciptakan inovasi-inovasi,” katanya.

Ia juga menerangkan inivasi dibagi kedalam 4 aspek, diantaranya pertama, Inovasi dalam suatu bentuk, misalnya dalam bentuk pemerntahan, pertanian dan sebagainya. Kedua, Inovasi dalam jenis digital maupun non-digital. Keempat, Inovasi yang diusulkan baik secara lembaga maupun perorangan. Serta keempat, Inovasi yang dikategorikan dalam kewilayahan.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Imbau Orang Tua Siswa antar Anak pada Hari Pertama Sekolah

“Sehingga aspek-aspek inovasi ini dapat menjadi ruang yang dapat dilakukan dan tentu saja inovasi itu akan mendapatkan penilaian sebagai sebuah karya yang patut diapresiasi nantinya,” pungkas Rahmawati. (**)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Perpustakaan An Nur Gampong Reuhat Tuha Jadi Pusat Study Tiru

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Canangkan Program Inovatif “GIZI Desa” Wujudkan Desa Bebas Korupsi

Nasional

Kejagung Kawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Nasional

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Hadiri Perayaan Natal Nasional 2025 di GBK

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan PW HUDA, Tegaskan Sinergi Ulama–Umara untuk Penguatan Syariat

Daerah

Langkah Maju Banda Aceh Menuju Kota Lengkap

Pemerintah

Pj Gubernur Ajak PWI Bersinergi Sukseskan PON XXI dan Pilkada 2024

Nasional

Anggota DPR Minta Menteri Harus Paham Regulasi Soal Impor Beras di Sabang