Home / Daerah / Hukrim

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:25 WIB

Aceh Dikepung KPK

mm Redaksi

Ilustrasi KPK RI (Dibuat oleh AI).

Ilustrasi KPK RI (Dibuat oleh AI).

Banda Aceh – Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Agung Yudha Wibowo, menyurati seluruh kepala daerah di Aceh.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, jika surat tersebut terkait kegiatan koordinasi supervisi di daerah.

“Supaya dapat dilakukan mitigasi dan pencegahan korupsi pada ruang-ruang yang masih rentan atau memiliki celah terjadinya korupsi,” Kata Budi saat dihubungi Kantor Berita NOA.co.id melalui pesan singkat, Jumat, 22 Agustus 2025.

“Upaya pencegahan korupsi tentunya dilakukan secara kolaboratif dengan pemerintah daerah,” Tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat resmi bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 bertanggal 21 Agustus 2025 kepada 24 kepala daerah di Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Seorang Jemaah Haji Aceh Tengah Meninggal Dunia di Mekah

Isinya tegas: menyerahkan data 10 proyek strategis, daftar pokok pikiran (Pokir) DPRD, hibah, serta bantuan sosial (bansos) paling lambat 3 September 2025.

Surat yang ditandatangani Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo itu dikirim langsung kepada Gubernur Aceh, 18 bupati, dan 5 wali kota di Tanah Rencong.

Langkah ini menandai pengawasan ketat lembaga antirasuah terhadap aliran anggaran daerah, terutama proyek strategis dan pos dana hibah–bansos yang kerap jadi sorotan publik.

“Data ini untuk memperkuat transparansi sekaligus bagian dari supervisi KPK terhadap potensi rawan korupsi di daerah,” demikian kutipan surat tersebut.

Baca Juga :  Pembiayaan Tumbuh Lebih Dari 20%, Kinerja Keuangan BSI Semakin Solid

24 Kepala Daerah Aceh Masuk Radar

Daftar penerima surat KPK mencakup seluruh kepala daerah di Aceh, mulai dari Gubernur Aceh, Bupati Pidie, Pidie Jaya, Aceh Utara, hingga Wali Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Sabang.

Artinya, tidak ada satu pun daerah di Aceh yang luput dari radar pengawasan KPK.

Mengincar Pos Anggaran “Basah”

Empat item yang diminta KPK diyakini menjadi titik rawan praktik rasuah: Proyek strategis bernilai besar dengan kontrak multi-tahun, Pokir DPRD yang kerap disorot sebagai “jalan tol” bagi kepentingan politik, Hibah dan bansos yang sering jadi amunisi pencitraan menjelang pemilu.

Baca Juga :  Hindari Pengaruh Narkoba, Warga Pasie Lubuk Aktifkan Berbagai Kegiatan

Dengan deadline ketat hingga awal September, para kepala daerah dipaksa bergerak cepat menyusun data.

Jika terlambat atau terkesan menutup-nutupi, langkah KPK bisa naik level menjadi supervisi langsung hingga penyelidikan.

Aceh Jadi Sorotan Nasional

Langkah KPK ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan APBD di Aceh.

Dalam beberapa tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga berkali-kali menemukan kejanggalan pada belanja hibah, bansos, hingga proyek infrastruktur.

Kini, dengan KPK turun langsung meminta data, aroma audit besar-besaran di Aceh makin terasa.

Publik pun menunggu, apakah surat ini akan berujung pada temuan skandal korupsi baru atau sekadar langkah preventif.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pidie Dapat Penghargaan Dari Kementrian HAM

Hukrim

JAM-Pidum Setujui 14 Restorative Justice

Daerah

Kakanwil Ditjenim Aceh : Kami aktif lakukan pengawasan orang asing yang masuk secara ilegal ke Aceh

Daerah

Aceh Tanpa Ulee Balang : Ketika Sejarah Direkayasa dan Peradaban Dipersempit oleh Tafsir Politik

Aceh Timur

Gorontalo Dan Jateng Sumbang Emas Di Cabor Sepak Takraw PON XXI Aceh-Sumut

Daerah

Tokoh Muda Aceh Minta Kasus Pengeroyokan Siswa SMA Modal Bangsa Diusut Tuntas

Daerah

Delapan Paket Tender tayang di LPSE Aceh Singkil disaat polemik Empat Pulau

Hukrim

12 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Janji Kooperatif di Kasus Pengadaan Laptop