Home / Daerah

Jumat, 1 September 2023 - 20:56 WIB

Tokoh Muda Aceh Minta Kasus Pengeroyokan Siswa SMA Modal Bangsa Diusut Tuntas

mm Redaksi

Banda Aceh – Seorang siswa SMA Modal Bangsa Aceh diduga mengalami pendarahan pada bagian kepala seusai dikeroyok kakak kelas setelah mengikuti kegiatan rutin pengajian di Musalla asrama sekolah. Menyikapi fenomena tersebut, Tokoh Muda Aceh, Rachmad Muchlyan meminta kasus ini diusut tuntas dan terbuka.

“Mengutuk keras kasus ini, terutama korban bullying hingga pendarahan pada bagian kepala. Faktor terbesar anak korban bullying selain fisik adalah psikis, terutama jika kejadian berulang kali dilakukan,” jelas Rachmad Muchlyan kepada awak media, Jumat (01/09/2023).

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Aceh Resmi Buka Popda XVII Aceh Timur

Rachmad mengatakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus mengawal dan mengawasi serta berkoordinasi dengan Instansi terkait kasus tersebut. Dan apabila dalam kasus ini terdapat campur tangan yang diduga pihak oknum sekolah untuk dapat ditindak tegas.

“KPAI harus melakukan pengawasan kasus ini dengan berkoordinasi UPTD setempat, aparat penegak hukum dan juga Dinas Pendidikan terutama sekolah yang bersangkutan. Apabila dalam hal ini ada campur tangan oknum guru, harus ditindak secara tegas,” kata Ketua Demisioner Ikatan Mahasiswa Kota Banda Aceh itu.

Baca Juga :  PT Banda Aceh Menghukum Mati 22 orang Terdakwa Narkotika Selama 2022

Rachmad juga meminta kepada pihak-pihak terkait agar kasus ini diusut tuntas. Dia ingin, kasus ini menjadi pembelajaran bahwa saat ini Indonesia khusunya Aceh darurat kekerasan anak.

“Kasus bullying terutama pada anak harus diselesaikan dengan tuntas dan terbuka, sehingga menjadi pembelajaran bersama betapa daruratnya kekerasan pada anak di Indonesia khususnya Aceh,” pintanya.

Baca Juga :  Relawan DPP Foreber Aceh Bersama Brimob Kompi 4 B Pelopor Salurkan Bantuan Banjir

Ia berharap, proses hukum dalam kasus ini mengedepankan prinsip sistem peradilan anak. Terlebih, kata dia, jika terduga pelaku adalah anak di bawah umur yang merupakan kakak kelas korban diatasnya satu tingkat.

“Perlu diperhatikan prinsip SPPPA (sistem peradilan pidana anak) dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, terutama pada anak saksi dan pada anak pelaku,” pungkas pengusaha Muda Aceh itu. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Cegah Kecelakaan, Sopir Trans Koetaradja Dibekali Pengetahuan Microsleep

Aceh Besar

Aceh Besar Boyong 40 Relawan ke Jumbara PMR di Tamiang

Aceh Barat Daya

HUT Ke-17 RSUD Teungku Peukan, Pj Bupati Tekankan Kedisiplinan 

Daerah

Kunjungi Stand Masak Festival Peh Keukarah Bireun, Haji Mukhlis : Festival Peh Keukarah Penting Untuk Kelestarian Kebudayaan Bireuen

Aceh Barat

Enam Santri Dayah Ruhul Qurani Juara KSM Aceh Barat

Daerah

Bantu Percepatan Pemulihan Provinsi Aceh, Haji Isam Kirim 16 Alat Berat

Aceh Barat

POPDA XVII Ditutup, Aceh Barat Masuk 10 Besar

Daerah

Tingkatkan Layanan Digital, Bank Aceh dan PT Pegadaian Tandatangani MoU