Home / Nasional / Pemerintah / Pendidikan

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:36 WIB

Apa itu pekerja Migran?

Farid Ismullah

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

Banda Aceh – Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pekerja imigran adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Mereka memiliki hak atas perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kerja.

Baca Juga :  Menkopolkam Apresiasi Kualitas Dan Gizi Makanan kepada Para Murid

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Timah: Kejagung Pertanyakan Penetapan Guru Besar IPB sebagai Tersangka

Nasional

Jaksa Agung Lantik Enam Kepala Kejaksaan Tinggi  

Aceh Barat

Peringatan HKN ke-60 di Aceh Barat, Pemkab Dorong Layanan Kesehatan Prima

Internasional

Kemenlu RI Tegaskan Dukungan Penuh bagi Kemerdekaan Palestina

Banda Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Evaluasi SPBE Tahun 2024

Daerah

Hingga akhir 2024, Gaji 1.622 Guru di Pidie Jaya Belum dibayarkan

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Pimpin Apel Perdana OPD

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Komitmen Dukung Program Desa, Pasar, Sekolah dan Kabupaten Pangan Aman