Home / Nasional / Pemerintah / Pendidikan

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:36 WIB

Apa itu pekerja Migran?

Farid Ismullah

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

Banda Aceh – Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pekerja imigran adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Mereka memiliki hak atas perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kerja.

Baca Juga :  Menkopolkam Apresiasi Kualitas Dan Gizi Makanan kepada Para Murid

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

62,3% Masyarakat Beri Dukungan, Kejaksaan Agung Sampaikan Terimakasih

Daerah

Disdik Aceh Dorong Penguasaan Coding untuk Generasi Muda melalui Pelatihan Coding4Future di SSB Pidie

Kesehatan

Pemko Imbau Warga Pemilik HPR Datangi Lokasi Vaksinasi Rabies

Pemerintah

PJ Bupati Simeulue: Audit APBK-P 2024 oleh BPK Itu Sudah Kewajiban

Aceh Besar

Diskominfo Aceh Besar Dukung Pemanfaatan PDN untuk SPBE

Aceh Barat

Kepala Kantor Regional BKN XIII Aceh Pantau Ujian Seleksi PPPK di BKPSDM Aceh Barat

Nasional

Tiga Orang Wamen Baru di Kabinet Indonesia Maju

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Beri Toleransi Pedagang di Jalan Nasional hingga Malam Takbiran