Home / Nasional / Pemerintah / Pendidikan

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:36 WIB

Apa itu pekerja Migran?

Farid Ismullah

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

Banda Aceh – Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pekerja imigran adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Mereka memiliki hak atas perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kerja.

Baca Juga :  Menkopolkam Apresiasi Kualitas Dan Gizi Makanan kepada Para Murid

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Peserta RATA 5 Trail Adventure Nikmati Pesona Maheng

Opini

Pantaskah Aku Menyandang Gelar “Guru”?

Aceh Besar

Tekan Inflasi, Pemkab Aceh Besar Kembali Gelar Pasar Murah di Blang Bintang

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Kukuhkan Paskibra Aceh Barat

Hukrim

Menko Polkam Apresiasi Kinerja KPK Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Pendidikan

Dinas Pendidikan Aceh Imbau Sekolah Cegah Bullying Selama MPLS

Banda Aceh

Ketua IPAU Banda Aceh Ajak Mahasiswa UIN Ar-Raniry Bangun Kepemimpinan Melalui Komunikasi Efektif

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Hari Sumpah Pemuda