Home / Peristiwa / Tni-Polri

Rabu, 2 April 2025 - 21:03 WIB

Begini Respons Polda Aceh soal Pelemparan Bus di Indrapuri

mm Redaksi

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. Foto: Dok. Polda Aceh

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. Foto: Dok. Polda Aceh

Banda Aceh – Aksi pelemparan bus angkutan umum kembali terjadi. Kali ini, insiden yang membahayakan keselamatan sopir dan penumpang tersebut menimpa Bus Harapan Indah saat melaju di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Selasa malam, 1 April 2025.

Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan bahwa, aksi pelemparan bus tersebut merupakan tindak kriminal serius yang akan menjadi atensi pihaknya. Karena, sambung dia, selain menimbulkan kerugian materiel, tindakan tersebut juga dapat mengancam keselamatan penumpang yang ada di dalam bus.

Baca Juga :  Dialog Publik Divhumas Polri: Perkuat Kesatuan Bangsa Dukung Keberlanjutan Pembangunan Nasional  

“Pelemparan bus adalah hal serius dan tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya soal kerusakan kendaraan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa para penumpang di dalamnya, terlebih pada momen mudik Lebaran seperti ini,” ujar Kombes Joko, dalam keterangannya kepada media, Rabu, 2 April 2025.

Perwira lulusan Akabri 1994 itu menambahkan, Polda Aceh akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam serta akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kemlu RI : WNI Korban Penembakan oleh APMM di Malaysia Meninggal Asal Riau

Masih kata Joko, sebagai langkah pencegahan, pihaknya akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan, terutama di lokasi-lokasi yang diduga sering dan berpotensi menjadi tempat terjadinya pelemparan bus.

Di samping itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi pelemparan bus atau kendaraan lainnya, karena tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat berujung pada kecelakaan fatal. Bila kedapatan, pasti akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polda Aceh: Targetkan Profesionalitas Polri

“Kami tegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan kendaraan akan ditindak sesuai hukum yang ada. Jangan sampai nantinya merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Terakhir, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami sendiri gangguan Kamtibmas dan gangguan Tibcarlantas, diimbau untuk memanfaatkan call center 110 sebagai saluran pelaporan atau pengaduan kepada Polri.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Karo Ops Polda Aceh Resmi Sandang Pangkat Brigadir Jenderal

Hukrim

Pemerintah Kecamatan Bubon Lakukan Penertiban Busana Muslim 

Tni-Polri

Polres Nagan Raya Distribusikan Perlengkapan Bagi Personil Pam TPS

Tni-Polri

Operasi Patuh Seulawah 2024, Kakorlantas Polri Dan Karo Ops Polda Aceh Cek Kesiapan Pembangunan Stadion Harapan Bangsa

Sosial

HUT ke 67 Kodam IM tahun 2023, Pangdam IM Gelar Bakti Sosial

Tni-Polri

Polres Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Operasi Yustisi Edukasi Vaksin Pada Pengunjung Kafe

Aceh Barat

Hadapi Dampak Kemarau, PDAM Tirta Mountala Aceh Besar Gandeng Camat dan Keuchik Sosialisasi Penghematan Air

Nasional

Polri Dinilai Sukses Kelola Arus Mudik dan Balik Lebaran, Tuai Respons Positif Masyarakat