Aceh Barat Daya – Ikrar netralitas ASN adalah komitmen yang harus diucapkan oleh seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ikrar tersebut untuk tidak berpihak kepada kepentingan politik manapun dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Netralitas ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dan undang-undang tersebut melarang ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara menandatangani SKB tersebut pada tanggal 22 September 2022.
SKB tersebut mengatur tentang larangan, sanksi, dan mekanisme pengawasan terhadap ASN yang melanggar netralitas dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Di Aceh Barat Daya, ikrar netralitas ASN akan disampaikan pada Senin (16/10/2023) besok, dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati, Darmansah.
Berdasarkan undangan, ASN, PPPK, dan tenaga kontrak lingkup Pemkab setempat diwajibkan hadir.