Home / News

Kamis, 2 Juni 2022 - 19:53 WIB

BPJS Kesehatan Luncurkan Program Rencana Pembayaran Bertahap 

REDAKSI

NOA | Aceh Selatan – BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, Aceh Selatan meluncurkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan PB.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, Aswalmi Gusmita, MSM, Apt, AAK, saat temu pers yang berlangsung  di Aula Kantor BPJS Kesehatan, Jalan Jenderal Sudirman, Tapaktuan, Kamis (2/6/2022).

Dalam jumpa pers tersebut,  Kepala BPJS Kesehatan Cab. Tapaktuan, Aswalmi Gusmita didampingi oleh Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Suryo Sudikdo, Kepala Bidang Penjamin Manfaat Primer, Teuku Mirza, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Mahfud, dan Staf Komunikasi Publik, T. Fauzansyah.

Baca Juga :  Workshop Penyusunan Arsip, Dr. Edi Yandra: Pengetahuan Tentang Prosedur Penyusunan Arsip

Aswalmi Gusmita mengatakan, program REHAB ini khusus diperuntukkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

“Program ini diluncurkan karena rendahnya Ability To Pay (ATP) peserta PBPU khususnya pada masa pandemi Covid-19,” sebutnya.

Selain itu lanjutnya, rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU yang disebabkan karena tingginya peserta yang menunggak membayar iuran.

Baca Juga :  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh Sumbang 21 Kantong Darah

“Tingginya peserta PBPU yang menunggak iuran ada  di atas 3-4 bulan sampai 24 bulan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, syarat dan ketentuan program REHAB ini yakni peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4 sampai 24 bulan).

“Caranya peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165,” ucapnya.

Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27.  Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Baca Juga :  Kunker Ke Palembang, Ini Rencana Kegiatan Ketua Dekranasda Aceh

 “Tujuan program REHAB ini untuk memberikan kemudahan pembayaran tunggakan kepada peserta untuk melunasi tunggakan iurannya,” paparnya.

Ia juga mengutarakan, tujuan lainnya untuk meningkatkan kolektibilitas iuran PBPU secara tidak langsung diharapkan dapat meningkatkan keaktifan PBPU.

“Manfaat program ini  bagi peserta adalah untuk keringanan pembayaran tunggakan melalui mekanisme cucilan. Memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” tutupnya. (RED).

Share :

Baca Juga

News

Michelin Bantah Jadi Penyebab Kecelakaan Marc Marquez di Sirkuit Mandalika

News

Kunjungi Amazon Studios: Erick Thohir – Whisnutama Dorong Industri Kreatif Indonesia Mendunia

News

Exco PSSI Benarkan Proses Naturalisasi Sandy Walsh dkk Terganjal Satu Kendala

News

Lindungi Konsumen, Inovasi Kemasan Bebas BPA Bisa Jadi Alternatif

News

Pj Walikota Banda Aceh Diminta Segera Copot Kadiskopukmdag dan UPTD Pasar

News

Jasa Raharja Beberkan Manfaat Government, Risk, and Compliance

News

Dukung UMKM, Bank Aceh Gelar Action Expo UMKM 2023

News

Identik dengan Peduli & Solutif, Ini Solusi Partai Perindo Turunkan Harga Minyak Goreng!