Home / Aceh Jaya / Pemerintah

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:57 WIB

Bupati Aceh Jaya Tegaskan, Aturan Hari dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

mm Redaksi

Screenshoot Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor 02 Tahun 2026 terkait pengaturan hari dan jam kerja PPPK Paruh Waktu, Jumat (30/1/2026). Foto: Dok. Sanusi/NOA.co.id

Screenshoot Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor 02 Tahun 2026 terkait pengaturan hari dan jam kerja PPPK Paruh Waktu, Jumat (30/1/2026). Foto: Dok. Sanusi/NOA.co.id

Aceh Jaya – Bupati Aceh Jaya menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 tentang ketentuan hari dan jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Surat edaran yang ditetapkan di Calang pada 30 Januari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Siap Kendalikan Harga Pasar Jelang Ramadhan 1446 H

Dalam surat edaran yang diterima awak media NOA.co.id, Jumat (30/1/2026), dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu mengikuti lima hari kerja sebagaimana ketentuan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Adapun jam kerja ditetapkan sekurang-kurangnya 20 jam dalam satu minggu atau setara empat jam per hari. Pengaturan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Raih Penghargaan TPID Terbaik

Selain itu, PPPK Paruh Waktu tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas sesuai kebutuhan tugas dan berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Terkait penilaian kinerja, PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Penilaian kinerja dilakukan melalui aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dievaluasi secara berkala sebagai dasar pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja.

Baca Juga :  Gandeng Kejati, Disdik Aceh Gelar Penyuluhan Hukum

Surat edaran ini juga mengatur hak cuti PPPK Paruh Waktu yang meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi administratif secara berjenjang hingga pemutusan perjanjian kerja. Selain itu, PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi dinyatakan mengundurkan diri.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Mendagri Apresiasi Capaian Kinerja Pj Gubernur Aceh di Triwulan I Tahun 2024

Nasional

Ditjen KSDAE melalui Balai KSDA Selamatkan Satwa Owa

Daerah

Menko Polkam Tekankan Komunikasi Publik Terpadu dan Berbasis Data Pascabencana

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Tutup Tadarus Ramadhan di Meuligoe

Aceh Timur

HUT RI Ke-79 Kapolres Aceh Timur Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

Pemerintah

Dian Rubianty: Semester Pertama, Ombudsman Aceh Terima 188 Laporan Masyarakat

Pemerintah

BPPA Serahkan 61 SK Tenaga Kontrak Tahun 2024

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Silaturrahmi Bersama Menteri Kebudayaan RI