Sabang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melakukan sosialisasi keimigrasian yang dilaksanakan di SMAN 1 Sabang pada Jum’at (09/05/2025).
Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM).
Dengan tema “Tugas Pokok Keimigrasian dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) & Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Luar Negeri”, kegiatan ini menyasar langsung generasi muda yang rentan menjadi sasaran perekrutan ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Sabang, Muchsin Miralza menegaskan pentingnya edukasi sejak dini tentang keimigrasian dan potensi kejahatan lintas negara. Menurutnya tawaran kerja seperti itu terdengar menggiurkan.
“Kita memberikan edukasi kepada para siswa dan siswi tentang bahaya menerima tawaran kerja di luar negeri yang diiming- imingi dengan gaji yang tinggi karena berpeluang besar akan menjadi Korban TPPO dan TPPM.” ujar Muchsin.
Maka dengan sosialisasi tersebut para pelajar dapat mengetahui tentang modus- modus yang dilakukan oleh agen TPPO dan TPPM dalam merekrut calon korban baru yang akan diajak untuk bekerja di luar negeri.
“Kami juga berharap warga Kota Sabang tidak menjadi korban,” sebutnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Mohamad Agus Sofani, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Dirjen Imigrasi Aceh. Dalam materinya, Agus menjelaskan cara membedakan tawaran kerja resmi dan ilegal, serta prosedur yang benar untuk bekerja di luar negeri.
“Kami berharap para siswa dan siswi SMAN 1 Sabang ini tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di Luar Negeri yang Kantor atau Jenis Pekerjaannya di Luar Negeri tidak jelas serta Kontrak kerja yang tidak jelas, apabila ingin bekerja di luar negeri agar mendaftar melalui agen penyalur tenaga kerja yang resmi dan mempersiapkan dokumen administrasi yang dibutuhkan seperti Paspor, Visa dan lainnya.” kata Agus.
Editor: Redaksi