Home / Nasional

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:03 WIB

Daftar Lengkap Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Redaksi

Foto Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan / detikcom

Foto Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan / detikcom

Jakarta – Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh manfaat kesehatan berupa manfaat medis dan manfaat non medis. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Manfaat medis sebagaimana dimaksud merupakan manfaat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

Namun patut dicatat, ada sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin. Seperti dikutip Detikcom, Minggu 12 Mei 2024.

“Ketentuan ayat (1) huruf d, huruf m, dan huruf r Pasal 52 diubah sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut,” bunyi poin 14 Perpres tersebut.

Pada Pasal 52 Ayat 1 memuat pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, berikut daftarnya:

a. pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
c. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
d. pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta
e. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
g. pelayanan untuk mengatasi infertilitas
h. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
i. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol
j. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
k. pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
l. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
m. alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
n. perbekalan kesehatan rumah tangga
o. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
p. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
q. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
r. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
s. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
t. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan, atau
u. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Baca Juga :  Diikuti 10 Ribu Peserta, Kapolri Buka Kemala Run 2024 di ICE BSD

Di Pasal 52 Ayat 2 diterangkan, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  KPK Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

“Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, dan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 52 Ayat 3.

Baca Juga :  APRAH Demo Kantor DPRA : Minta Kejaksaan Usut Pokir Dewan yang Bermasalah

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://Detikcom

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Raih Penghargaan UHC yang Diserahkan oleh Wapres RI

Nasional

Kapolri Bakal Sikat Siapa Pun yang Terlibat TPPO

Nasional

Kemenko Polkam Bahas Indeks Kemerdekaan Pers di Kepulauan Riau

Nasional

Negara Tak Bisa Batalkan HGU di Kawasan Hutan yang Belum Ditetapkan

Hukrim

DPR dorong BINDA deteksi dini TPPO di wilayah perbatasan

Nasional

Banjir dan Tanah Longsor Melanda Kabupaten Nias Barat

Nasional

Rebutan Empat Pulau di Aceh Singkil, Menantu Jokowi lobi Mualem

Nasional

Dirjen KSDAE Dorong Peran Aktif Generasi Muda Dalam Upaya Konservasi Alam