Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Kamis, 21 November 2024 - 10:52 WIB

Dalam Satu Hari, Empat Warga Diamankan Sat Resnarkoba Polres Abdya

REDAKSI

Pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Abdya. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Abdya. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Aceh Barat Daya – Satuan Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres setempat.

Kali ini, empat warga Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya diamankan di dua lokasi terpisah.

Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba Polres setempat, Iptu Hengki Harianto, Kamis (21/11/2204) menyebutkan, pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Pelaku pertama kita amankan pada Rabu, 20 November 2024 pukul 22.00 WIB yakni, TBP (29 tahun), pria berumur 29 tahun, karyawan swasta warga Gampong Pawoh Kecamatan Susoh,” kata Iptu Hengki.

Ia menyebutkan, di tempat kejadian perkara (TKP) pertama ini, terduga pelaku sedang duduk di sebuah pondok dipinggir jalan.

Baca Juga :  Kacabdin Minta Maaf Diterima, Bupati Abdya: Sebuah Pelajaran Untuk Kebaikan Sudah Selesai

“Saat itulah petugas mendekat dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang diketahui bernama TBP,” terang Iptu Hengki.

Setelah ditangkap dan diamankan, kata Hengki, petugas melakukan penggeledahan badan.

“Disekitar tempat pelaku berada dapat ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan didalam kotak rokok Merk Sampoerna Mild yang diletakkan oleh terduga pelaku dibawah kursi,” ungkap Hengki.

Hengki merincikan, barang bukti yang diamankan di TKP I yakni, 1 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,49 Gram/Bruto.

Kemudian, 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna Mild dan 1 buah handphone Merk OPPO warna pink.

Lebih lanjut, Hengki mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku TBP, petugas kemudian mengamankan tiga pelaku lainnya.

Baca Juga :  Dinilai Responsif Terhadap Organisasi, MPO PP Minta DPRK Usulkan Kembali Darmansah 

Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya itu yakni RS (30 tahun) pengangguran warga Gampong Pawoh, Kecamatan Susoh dan RRA serta MD masing-masing berusia 19 dan 22 tahun warga Gampong Padang Panjang dan Gampong Pawoh Kecamatan Susoh.

Iptu Hengki menguraikan, penangkapan ketiga pelaku ini hasil pengembangan yang kemudian dapat diamankan RS bersama RRA dan MD dirumah RS.

“Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa bungkus Narkotika yang diduga jenis Sabu yang terletak diatas meja didalam kamar,” kata Hengki.

Selanjutnya, juga ditemukan 1 buah kaca pirek yang berada dilantai, 1 buah kaca pirek yang disimpan didalam kotak rokok Merk Surya yang sebelumnya sempat dibuang oleh RS.

Baca Juga :  DPO Polres Langsa Sejak 2019, Akhirnya Manok Ditangkap di Aceh Timur 

“Di TKP II juga ditemukan 1 buah alat hisap sabu (bong) yang berada disamping meja didalam kamar tidur,” kata Hengki.

Di TKP II ini diamankan barang bukti satu bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,12 Gram/Bruto, 2 kaca pirek.

Kemudian 1 kotak rokok Merk Surya, 1 buah alat hisap Sabu (bong), 1 buah handphone Merk Samsung warna Biru.

“Dan juga dimanakah 1 buah handphone Merk Realme warna Biru Muda serta 1 (satu) buah handphone Merk Vivo warna Biru,” papar Hengki.

Selanjutnya terhadap keempat terduga pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti yg ditemukan di bawa ke Polres Aceh Barat Daya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

Hukrim

Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi

Hukrim

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

Hukrim

Tiba di Polda Aceh, Penyidik Langsung Periksa Abu Laot

Aceh Timur

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Sampaikan Materi Dalam Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Hukrim

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp15 Miliar di BRA Menggemparkan Publik

Hukrim

Pemerintah Kecamatan Bubon Lakukan Penertiban Busana Muslim 

Hukrim

Imigrasi Tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua Orang Lainnya

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah