Home / Hukrim / Tni-Polri

Sabtu, 27 April 2024 - 15:58 WIB

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

mm Redaksi

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online.

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online.

Suka Makmue  –  Personel Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua pemain judi online. Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah, yaitu di Desa Tuwi Buya dan Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Jumat, 26 April 2024.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan ihwal penangkapan kedua pemain judi online yang berinisial IM (32) dan SH (32). Keduanya ditangkap dalam satu hari di dua lokasi terpisah.

Baca Juga :  Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Vitra menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktivitas perjudian yang kian marak di Nagan Raya, terlebih judi yang dilakukan secara online.

Mendapat informasi tersebut, kata Vitra, tim Opsnal Polres Nagan Raya melaksanakan patroli ke Desa Tuwi Buya dan mendapati salah satu pelaku berinisial IM sedang minum kopi sambil bermain judi online, sehingga langsung diamankan.

“Di lokasi pertama, yaitu di Desa Tuwi Buya, kita mengamankan satu pemain judi online berinisial IM. Setelah ditangkap dan diinterogasi, IM mengaku sedang bermain judi online sambil minum kopi. Pelaku juga mengaku mengisi saldo Rp400 ribu di kios pulsa untuk main judi online,” kata Vitra, dalam keterangannya, Sabtu, 27 April 2024.

Baca Juga :  Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0113/Gayo Lues

Kemudian, lanjut Vitra, satu pelaku lagi yang berinisial SH ditangkap di Desa Lami. Pelaku juga mengakui sedang bermain judi online dan sebelumnya telah mengisi saldo ke dalam akun sebanyak Rp180 ribu.

“Keduanya mengakui sedang bermain judi online. Setelah mengisi saldo di kios pulsa terdekat mereka minum kopi sambil main judi online. Saat ini kedua pemain judi online itu sudah diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan proses hukum,” ujar Vitra.

Baca Juga :  Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79, Kodim 0115/Simeulue Gelar Upacara dan Bhakti Sosial

Terakhir, Vitra mengajak seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama memberantas perjudian di Nagan Raya baik yang dilakukan secara online maupun abstrak. Ia juga mengimbau pemilik kios pulsa untuk tidak memfasilitasi jual beli saldo judi online, karena hal itu dapat berakibat hukum. **

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Respons Cepat Subdit Siber Polda Aceh Tangani Video Viral TikTok Bermuatan Asusila

Hukrim

Terkait Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Oknum Hakim dan Satu Pengacara

Hukrim

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Daerah

Kapolda Aceh Tinjau Program PMT bagi Ibu Hamil dan Lansia di Gampong Tibang

Tni-Polri

Polres Nagan Raya: Masyarakat dan Keamanan Diutamakan

Tni-Polri

Tak Kenal Hari Libur, Satgas TMMD ke-129 Pasang Tower dan Tandon Air di Dayah Lhok Panah

Tni-Polri

Kapolda Aceh Hadiri Peresmikan 100 Unit Hunian Tetap di Aceh Utara Oleh Menkopolkam RI

Tni-Polri

Pangdam IM Terima Audiensi Kaotmil I-0I Banda Aceh