Home / Hukrim

Minggu, 16 Oktober 2022 - 10:08 WIB

Polri Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak

mm Redaksi

NOA | Aceh Timur – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam peristiwa terbakarnya telaga atau sumur minyak peninggalan Belanda atau yang terletak di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Baca Juga :  Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

Akibat dari peristiwa tersebut, katanya, satu orang meninggal dunia dan dua lainnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin, Kota Banda Aceh.

“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni BD (36). Ia berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT PPP ini,” ungkap Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Baca Juga :  Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton

Sejauh ini, sambungnya, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi. Satu saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka karena sudah mencukupi unsur dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa kotak berbahan fiber tandon air yang sudah terbakar, kotak berbahan fiber berisi air untuk kompresor, mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek, dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar.

Baca Juga :  Kepala Dinas Berserta Staf Terjaring OTT

“Tersangka disangkakan Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” demikian, kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Kasus Penipuan Online Marak di Aceh Barat

Hukrim

Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pelaku Tambang Ilegal dalam kawasan Hutan Lindung

Hukrim

Bantah Tudingan YARA, Dirreskrimsus: Kasus Belum Dihentikan, Belum Ada SP3

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap 195 Paket Ganja

Hukrim

Lagi, Polisi Amankan 11 Remaja yang Terlibat Balap Liar di Simpang Jam

Aceh Barat Daya

Ketua KIP Abdya Tersangka, Panwaslih Abdya: Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Hukrim

Kemlu RI : Diduga 30 WNI Jadi Korban TPPO Online Scammer di Manila

Aceh Barat Daya

Intel Kodim 0110 Abdya Ciduk 3 Pemuda Saat Pesta Sabu