Simeulue – Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue mengungkapkan adanya temuan kerugian sebesar Rp160 juta lebih dalam pengelolaan anggaran Desa Matanurung Tahun Anggaran 2023, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2024, Minggu (27/4/2025).
Hal itu disampaikan kepala Inspektorat DRS. Alwi Alhas kepada wartawan Noa.co.id. Ia menjelaskan temuan itu telah dituangkan secara resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan langsung kepada Kepala Desa Matanurung di kantor Inspektorat.
Menurut Alwi, Penyerahan LHP turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Teupah Tengah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan aparatur Desa Matanurung. Dalam laporan tersebut, Inspektorat memberikan waktu 60 hari kepada pihak desa untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti temuan tersebut.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Kepala Desa Matanurung tidak mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan temuan kerugian. Inspektorat bahkan telah tiga kali melakukan monitoring lapangan guna mengevaluasi sejauh mana tindak lanjut dilaksanakan, namun tidak ada perkembangan berarti.
“Baik dari BPD maupun dari aparat desa, tidak ada satu pun laporan resmi yang disampaikan kepada kami,” kata Alwi.
Bahkan, lanjutnya sejumlah aparatur Desa Matanurung yang mendatangi kantor Inspektorat mengungkapkan bahwa dana desa untuk Tahun Anggaran 2024 telah dicairkan dan uangnya telah diserahkan oleh bendahara kepada Kepala Desa, dengan jumlah sekitar Rp274 juta.
Alwi, mengungkapkan Inspektorat mengapresiasi kritik dan masukan yang telah disampaikan masyarakat terkait persoalan ini, dan berharap semua pihak turut mengawal proses tindak lanjut ke depan agar pengelolaan dana desa dapat lebih transparan dan akuntabel.
Editor: Amiruddin MK