Sigli — Di tengah dinamika kebutuhan pembangunan desa dan tuntutan tata kelola yang kian transparan, seluruh gampong di Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, menuntaskan satu tahapan penting: Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Gampong Tahun Anggaran 2026.
Sebanyak 49 gampong merampungkan agenda tahunan tersebut, menandai dimulainya proses perencanaan pembangunan desa untuk tahun mendatang. Musrenbang Gampong bukan sekadar forum rutin. Ia menjadi ruang temu antara pemerintah gampong dan masyarakat untuk menyelaraskan kebutuhan, aspirasi, serta arah pembangunan.
“Forum ini juga menjadi pintu awal penentuan prioritas program yang akan dibiayai melalui Dana Desa dan sumber pendanaan lainnya. Pelaksanaan Musrenbang Gampong di Kecamatan Indrajaya mengacu pada sejumlah regulasi nasional, mulai dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, hingga Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Seluruh aturan tersebut menempatkan Musrenbang Desa sebagai instrumen partisipatif dalam perencanaan pembangunan.
Koordinator TPP P3MD Kecamatan Indrajaya, Khaifan Sasmita, mengatakan bahwa perencanaan pembangunan gampong untuk Tahun Anggaran 2026 harus disusun dengan merujuk pada kebijakan terbaru pemerintah pusat. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Desa PDT RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional atau fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
“Aturan ini menegaskan adanya delapan fokus kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh setiap gampong, di luar kegiatan umum lainnya. Di saat yang sama, juga terdapat delapan larangan yang tidak boleh dilakukan dalam penggunaan Dana Desa,” kata Khaifan.
Menurut dia, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar perencanaan pembangunan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga terhindar dari persoalan hukum dan konflik sosial. Saat ini, pemerintah gampong di Indrajaya juga masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan serta Peraturan Bupati Pidie sebagai pedoman teknis lanjutan dalam pengelolaan keuangan desa.
Lebih jauh, Khaifan menekankan pentingnya orientasi kepentingan publik dalam setiap program yang disepakati melalui Musrenbang. Transparansi dan akuntabilitas, kata dia, bukan sekadar jargon, melainkan prasyarat untuk menciptakan gampong yang nyaman, tenteram, dan minim gesekan antarwarga.
Di Kecamatan Indrajaya, rampungnya Musrenbang Gampong bukan akhir proses, melainkan awal dari rangkaian panjang pembangunan desa. Dari forum musyawarah itulah, arah kebijakan gampong ditentukan—apakah benar-benar berpihak pada kebutuhan warga, atau sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita









