Home / Parlementaria / Politik

Selasa, 16 Juli 2024 - 13:01 WIB

Dewan Dorong Pemerintah Penuhi Kebutuhan Pendidikan Disabilitas

REDAKSI | NOA.co.id

Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi. Foto: Humas DPRK Banda Aceh/NOA.co.id

Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi. Foto: Humas DPRK Banda Aceh/NOA.co.id

Banda Aceh – Anggota  DPRK Banda Aceh, Musriadi, mendorong Pemko Banda Aceh untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi penyandang disabilitas.

Musriadi menjelaskan, penyandang disabilitas pada dasarnya merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan dari negara.

Undang-undang yang mengatur tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas sudah ada dan menurutnya memerlukan implementasi yang tepat sasaran agar pemenuhan hak penyandang disabilitas terjamin.

Di antara hak-hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi, salah satunya hak untuk memperoleh pendidikan.

“Dengan terpenuhinya hak pendidikan, maka para penyandang disabilitas akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi setara dengan manusia lainnya dan tidak lagi termarginalkan,” kata Musriadi, Selasa (16/7/2024).

Musriadi menuturkan, setiap penyelenggara pendidikan khusus maupun inklusi wajib memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap siswa dan bersifat afirmatif. Penyelenggara pendidikan juga diwajibkan menyediakan prasarana dan sarana, serta tenaga pendidik yang memadai.

Baca Juga :  Dewan Minta Panwaslih Optimalkan Pengawasan Pilkada Banda Aceh

Berkaitan dengan itu, pemerintah wajib memfasilitasi setiap penyelenggara pendidikan untuk menyediakan akomodasi yang layak.

“Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wajib memberikan informasi mengenai pendidikan khusus dan inklusif bagi penyandang disabilitas dan keluarganya,” sebut Musriadi.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional ini, penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih. Tentang hak penyandang disabilitas juga tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Untuk mendukung pemenuhan hak pendidikan penyandang disabilitas, salah satu amanat Undang-Undang No 8 Tahun 2016 adalah kewajiban penyediaan akomodasi yang layak dan penyediaan unit layananan disabilitas sejak tingkat dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.  Pentingnya pemenuhan hak disabilitas untuk merespons undang-undang sehingga para disabilitas lebih proaktif.

Baca Juga :  Mendaftar ke Partai Aceh, Hendra dan Syeh Joel  Diantar Ribuan Pendukung

Adapun hak disabilitas lainnya yang harus diperjuangkan, seperti hak hidup, hak terbebas dari stigma negatif, hak privasi, hak perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, kesehatan, dan hak politik.  Begitu juga hak keagamaan kebudayaan, olahraga, kesejahteraan sosial, pendataan, hidup mandiri, keterlibatan di masyarakat dan hak berkesempatan untuk berekspresi.

Memberikan kesempatan kepada semua peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Tidak hanya itu, penyediaan akomodasi yang layak di bidang pendidikan juga bertujuan yang baik yaitu untuk menjamin terselenggaranya atau terfasilitasinya pendidikan untuk peserta didik penyandang disabilitas oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan baik secara inklusif maupun khusus.

Baca Juga :  Anggota DPRK Banda Aceh Saran Kampus Tes Urine Mahasiswa Baru

“Upaya untuk memberikan hak layak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas melalui berbagai program, di antaranya, mendorong kab/kota dalam upaya perlindungan anak disabilitas di satuan pendidikan jenjang sekolah dasar, khususnya dalam hal intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan,” katanya.

Selanjutnya, melakukan pendampingan pencegahan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan termasuk di dalamnya anak disabilitas. Memberikan pendampingan penguatan pendidikan karakter dalam rangka pencegahan perundungan di sekolah.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Politik

Pasangan Serasi Berintegritas Amiruddin-Anwar

Politik

Relawan Pribumi Pidie Nyatakan Sikap Siap Menang Pasangan Bustami-Fadhil

Politik

Partai PDA: Kemenangan Muzakir Manaf-Fadhlullah Bukti Kepercayaan Rakyat

Politik

Paslon Nomor urut 02, “Kami Jamin Keamanan Investor Masuk ke Pidie

Parlementaria

Wakil Ketua DPRA Ajak Eksekutif dan Forbes Advokasi Empat Pulau yang Hilang

Daerah

Resmi Lapor ke DKPP, SAPA Desak Pemecatan Komisioner KIP Aceh

Daerah

Bertemu Tokoh Muara Tiga, Abu Sarjani Sampaikan Ini

Parlementaria

DPR Aceh Sahkan APBA 2022 , Rp 16,17 Triliun