Home / Hukrim

Rabu, 29 September 2021 - 22:42 WIB

Di Aceh Timur, Penjual Bersama Pembeli Chip Domino Diringkus Polisi

mm Redaksi

NOA | Aceh Timur – Seorang pemilik toko ponsel di Desa Buket Pala Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, berinisial HG (35) bersama seorang pria berinisial RR (30) diringkus Polisi Polres Aceh Timur saat melakukan transaksi jual beli chip higgs domino island, pada Selasa (28/9/21) sekira pukul 20.00 wib.

Informasi itu disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S. I. K, yang didampingi Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Timur Syawaluddin, S. H., M. H, dan sejumlah Pejabat teras Polres Aceh Timur lainnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu (29/9/21), kata Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Tiba dari Kuala Lumpur, Pria Ini Ditangkap di Bandara SIM Karena Bawa Narkotika

Lebih lanjut, kata Kabid Humas, dari kedua terduga pelaku penjual dan pembeli chip itu diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Realmi, Type C2 milik pemilik toko ponsel berinisial HG, 1 unit Handphone milik pembeli berinisial RR, uang tunai sejumlah Rp 2.663.000,- (Dua juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) milik HG dan uang tunai milik RR sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli chip higgs domino di toko ponsel tersebut.

Baca Juga :  APH Tutup Mata, Illegal Logging Masih Marak Terjadi di Babahrot

Polisi di Aceh Timur meringkus kedua pelaku diduga melakukan jual beli chip itu setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang maraknya judi online di daerah itu, sebut Kabid Humas lagi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Mucikari dan PSK di Hotel Ternama di Banda Aceh

Saat ini jajaran Polres sangat gencar membasmi judi online ini yang meresahkan masyarakat setelah ada perintah dari Kapolda Aceh, tutup Kabid Humas. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

JAM-Pidum Kejagung RI Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Hukrim

KBRI Phnom Penh Tingkatkan Sinergi Pastikan WNIB Diperiksa Setibanya di Jakarta

Hukrim

Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully

Hukrim

Presiden Prabowo Respons Kasus Meninggalnya Diplomat Kemlu

Hukrim

Kejagung kembali Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Hukrim

Jampidmil Kejagung Perkuat Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis

Daerah

Dukung Layanan Energi Publik di Aceh, KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi senilai Rp27,6 Kepada Pertamina

Hukrim

Polresta Banda Aceh Telah Tangani Kasus Pelajar Bawa Sajam, Kapolresta: Foto Lama Beredar Lagi