Home / Hukrim

Rabu, 8 April 2026 - 19:37 WIB

Di Lhokseumawe, DPO Senpi Diburu, Dua Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

mm Syaiful Anshori

Konferensi pers terkait Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dok. Ist

Konferensi pers terkait Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dok. Ist

Lhokseumawe – Perburuan terhadap pelaku kepemilikan senjata api ilegal memasuki babak baru. Polres Lhokseumawe kini memburu seorang pria berinisial B yang masuk daftar pencarian orang (DPO), sementara dua rekannya telah lebih dulu diamankan dan terancam hukuman berat.

Kasus ini terungkap setelah aparat mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku saat pengamanan kegiatan masyarakat di Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, pada 25 Desember 2025. Kecurigaan itu terbukti, setelah petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magazen dan amunisi di dalam tas yang dibawa pelaku.

Baca Juga :  Mahasiswa dan Pemuda Minta KPK Liburan ke Bireuen, Ada Apa?

“Hasil interogasi mengungkap bahwa senjata tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini berstatus DPO. Para pelaku juga diduga merencanakan untuk membuat keributan di lokasi kegiatan,” ujar Kapolres Lhokseumawe dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026).

Pengembangan kasus langsung bergerak cepat. Polisi menelusuri jejak jaringan hingga ke wilayah Kuta Makmur, Aceh Utara. Di sana, aparat menemukan senjata api laras panjang jenis AK-47 yang dikubur rapi di belakang rumah tersangka—seolah disiapkan untuk digunakan sewaktu-waktu.

Baca Juga :  KPK : Satu Tersangka Gratifikasi di MPR Terima Uang Rp 17 Miliar

“Senjata api laras panjang tersebut merupakan milik DPO berinisial B. Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan serta mendalami jaringan kepemilikan senjata api ilegal ini,” tegas Kapolres.

Tak hanya senjata, polisi juga menyita lima butir amunisi, satu bilah pisau, satu unit handphone, tas sandang warna hijau, serta sepeda motor trail yang digunakan pelaku dalam aktivitas mencurigakan tersebut.

Satu tersangka lain berinisial M turut diamankan bersama kendaraan yang diduga menjadi sarana operasional. Kini, keduanya mendekam di tahanan Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kejati Aceh Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Dana BOS untuk Madrasah di Seluruh Aceh

Kasus ini menegaskan ancaman serius dari peredaran senjata api ilegal di tengah masyarakat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Terakhir, Polisi memastikan pengejaran terhadap DPO terus dilakukan tanpa henti. Fokus penyidikan kini mengarah pada pengungkapan jaringan senjata api ilegal yang lebih luas, guna mencegah potensi gangguan keamanan yang lebih besar.***

Editor: Amiruddin. MKReporter: Syaiful Anshori

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kemlu RI Berhasil Pulangkan 46 WNI Korban TPPO di Myanmar

Hukrim

Polisi Selidiki Orang Tua Pembuang Bayi di Lam Ujong Baitussalam Aceh Besar

Hukrim

KPK Sita Rumah Anak Buah SYL terkait Dugaan Korupsi

Daerah

Dugaan Penyimpangan Proyek Genset 10 Puskesmas di Singkil, Ini Kata Kejati Aceh

Hukrim

KPK Dorong Sinkronisasi RUU HAP demi Lindungi Efektivitas Pemberantasan Korupsi

Hukrim

Januari – Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika

Hukrim

36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja Dimusnahkan di Polda Aceh

Hukrim

BNNP Aceh Jaring 18 Warga Lampulo dalam Operasi Pemulihan Gampong Narkoba: 11 Warga Positif Narkoba